Jayapura, NAWACITApost.com – Bertempat di meeting hall Hotel Aston Jayapura, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid resmi membuka Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Kewarganegaraan pada Senin, (20/03/2023).
Pada sambutannya Mufid menyampaikan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara, selain unsur wilayah dan pemerintahan yang merupakan unsur pokok berdirinya suatu negara. "Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara," ungkap Mufid.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
-
Pada kesempatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Analis Hukum Ahli Muda Daru Catur Wijayanto, dari Kanwil Kemenkumham Papua mewakili Kadiv Keimigrasian, Kasubid Perizinan Keimigrasian Agustinus Makabori, dengan Kabid Yankum Habel Way sebagai moderator.
"Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara warga negara indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan, sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia," ungkap Daru.
-
Lebih lanjut dikatakan oleh Daru, "oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan baginanak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat 1," ungkap Daru.
Dalam paparannya Daru juga menambahkan, guna percepatan pendaftaran kewarganegaraan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum telah membuka layanan pendaftatan pewarganegaraan dan kewarganegaraan secara Online melalui aplikasi AHU Online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.