daerah

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:24 WIB
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Jakarta, NAWACITApost.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Best Western Premier The Hive Cawang Jakarta Timur pada Jumat (17/03/2023).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur selama ini telah secara rutin melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi 10 kecamatan yaitu kecamatan Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Makasar, Matraman, Pasar Rebo, dan Pulogadung.

Sedangkan jumlah orang asing yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur per Maret 2023 berjumlah 7981 orang.

Dari kegiatan pengawasan ini telah ditemukan beberapa pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penindakan keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahun 2022 telah dilakukan 39 Tindakan Administratif Keimigrasian dan pada tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini telah dilakukan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sedangkan pengungsi yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sebanyak 101 orang yang berasal dari negara Eritrea, Afghanistan, Iran, Irak, Palestina, Somalia, dan Yaman. Tren jumlah orang asing dan pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya tentunya perlu kita cermati dan waspadai dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kemanan dan ketertiban umum maupun stabilitas nasional terlebih menuju tahun politik 2024.

Pengawasan orang asing sendiri merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Imigrasi. Tujuan dari pengawasan orang asing adalah untuk menjamin kemanfaatan orang asing tersebut bagi negara kita, dan dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun untuk mewujudkan pengawasan yang terkoordinasi dan menyeluruh, UU Nomor 6 Tahun 2011 mengamanatkan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing sebagaimana disebutkan pada Pasal 69 yang berbunyi.

-
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

“Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Rendra

Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari ini dilaksanakan rapat tim pengawasan orang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. TIMPORA dengan mengangkat tema “PENGAWASAN ORANG ASING DAN PENGUNGSI LUAR NEGERI DALAM RANGKA MENGANTISIPASI PERGERAKAN ORANG ASING MENUJU TAHUN POLITIK 2024”, dengan menghadirkan seorang narasumber Gatot Subroto, Ahli Bidang Imigrasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI.

-


Peserta rapat Timpora ini berasal dari 38 badan/instansi yang terdiri dari 14 instansi anggota Timpora, 10 kecamatan yang terdapat di wilayah Kota Administratif Jakarta Timur, 7 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta, 4 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Administratif Jakarta Timur serta instansi terkait lainnya yaitu IOM, UNHCR, dan Pengelola Apartemen Basura. Dengan terlaksananya Rapat Timpora ini diharapkan dapat lebih memperkuat sinergitas antar sesama instansi yang terkait dalam pengawasan orang asing dan juga dapat menjadi sarana untuk sharing informasi dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing di kota Administratif Jakarta Timur.

Tags

Terkini