daerah

Perlindungan KI Dalam Transaksi NFT Menjadi Topik Perbincangan Opera DJKI #9

Senin, 13 Maret 2023 | 20:02 WIB

Manokwari, NAWACITApost.com – Dalam rangka mendukung salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2023 yakni “DJKI Aktif Belajar Mengajar”, Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidan Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad  Djunaidi hadir secara vitual dalam kegiatan OPERA DJKI #9 yang mengusung tema ‘Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT)’ , Senin (13/03).

Dalam OPERA DJKI #9 ini hadir sebagai narasumber yaitu Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif dit. Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko serta di moderator oleh Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Achmad Iqbal Taufiq.

NFT adalah Sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti musik,  lukisan, seni, musik, item dalam chain, hingga video pendek. NFT mewakili konsep meta kepemilikan yang bergantung pada kode untuk memungkin distribusi digital. seperti kepemilikan, penjualan kembali yang dibayar dalam konteks berbasis blok chain atau buku besar digital.

Sementara itu, Agung Damarsasongko  mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan inovasi-inovasi baru akan menghasilkan kreativitas atas karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu bagaimana cara mendefinisikan ruang lingkup perlindungan Hak Cipta dan Hal Terkait, mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian Hak Cipta, serta perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan ciptaan” sambungnya.

Dari perspektif NFT hak cipta sulit untuk melihat bagaimana pembuatan NFT, karena NFT bukanlah karya, tetapi serangkaian angka yang telah dihasilkan terkait dengan sebuah karya.

Lebih lanjut, beliau  menyampaikan tentang pelanggaran Hak Cipta dan NFT. Pencipta dapat menerima royalti ketika NFT mereka dijual, meskipun konten yang mendasarinya tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. Ini bukan hak eksklusif yang diberikan oleh Undang-Undang Hal Cipta, itu hanya kewajiban kontrak.

Tags

Terkini