Bandung, NAWACITApost.com – Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional. Maraknya permasalahan di UPT Pemasyarakatan seperti praktik ilegal yang didukung dengan lemahnya regulasi, sarana/prasarana, kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dan kepemimpinan menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Melihat hal tersebut, Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Senin, 13/03/2023). Kegiatan Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merupakan salah satu Target Kinerja B-03 Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah R Andika Dwi Prasetya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat Indrastuti Candra Dewi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Bidang Pembinaan, BImbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sohibur Rachman yang juga sebagai Narasumber pada kegiatan ini bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Dalam laporannya Ketua Panitia Penyelenggara Saifur Rachman menyampaikan kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas Intelijen bagi jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peserta yang mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis ini adalah seluruh Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Divisi Pemasyarakatan dan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Lapas / Rutan / LPKA/ Bapas / Rupbasan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
-
Kegiatan diawali dengan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan : 1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang layanan Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Jawa Barat, 2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tentang pembinaan Kepribadian dan Program Deradikalisasi merupakan wujud nyata dalam mengimplementasikan Tata Nilai Kemenkumham yaitu Kolaboratif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Indrastuti Candra Dewi menyampaikan Dokumen Kependudukan sangat berguna untuk masa sekarang dan yang akan datang, hal ini ditujukan untuk mencapai target Kemendagri. Kami akan bersinergi dengan Disdukcapil di Kota /Kabupaten dan memastikan Dokumen Kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi, terutama dalam menghadapi Tahun Pemilu dan memastikan WBP tidak kehilangan hak pilihnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menyampaikan meningkatnya Radikalisme mengancam Indonesia untuk maju, pencegahan tersebut memerlukan strategi yang tepat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga Deradikalisasi dapat ditumbuhkembangkan. Kami menyambut baik program ini dan berharap hasil kesepakatan ini bisa cepat diimplementasikan dalam memberikan pemahaman yang baik bagi WBP.
-
Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan Kolaborasi dengan Instansi terkait merupakan salah satu cara untuk menunjukan eksistensi Kemenkumham Jabar dalam menjalankan roda organisasi.
Intelijen Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi membutuhkan strategi-strategi guna mendapatkan atau memperoleh suatu informasi atau laporan Intelijen yang akurat, strategi-strategi dalam pelaksanaan Intelijen pemasyarakatan meliputi 3 aspek antara lain penyelidikan, pengamanan dan penggalangan , dimana ketiga aspek tersebut terdapat tahapan yang harus dilakukan. Selain itu dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas Intelijen pemasyarakatan , setiap petugas Intelijen diberikan kewenangan sebagai alat untuk mendapatkan informasi atau laporan Intelijen yang akurat, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh kode etik Intelijen Pemasyarakatan yang mana kode etik tersebut mengacu kepada UU Intelijen Negara.
Andika berharap melalui pertemuan ini, kerjasama yang telah terjalin ini dapat berlanjut dan ditingkatkan di waktu-waktu mendatang, serta terciptanya sinergi yang positif antara Instansi Penegak Hukum di Jawa Barat.