Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Hukuman Disiplin pegawai di aula Kanwil, Rabu (21/12).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Terima Remisi Natal
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan pelaksana fungsi kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkungan Kemenkumham Sulsel. Sementara pendampingan teknis dilakukan oleh Biro Kepegawaian Pusat.
Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin saat membuka acara mengatakan, “tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa penegakan disiplin pegawai, penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, prosedur upaya administratif, dan pengelolaan kinerja pegawai.”
-
Sementara itu narasumber pertama Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I Biro Kepegawaian, Riesyana Nelwandhanie mengatakan, “yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung. Dimana setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa.”
“kemudian atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi hukuman disiplin,” Riesyana.
-
Kedua, Hukdis Sedang berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% untuk jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Hukdis berat berupa, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan PDHTAPS sebagai PNS.
“Pertimbangan penjatuhan Hukdis dapat dilihat dari: 1) kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin, 2.) apabila melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hanya dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin yang terberat, dan 3.) apabila melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka dijatuhi yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat terkait di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kabag Umum Basir, Kasubag Kepegawaian Andi Rahmat, Analis kepegawaian, dan pelaksana fungsi kepegawaian.