Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait berita yang lagi beredar berdasarkan beberan Juru Parkir bahwasanya belum menerima gaji/Fee dari hasil setoran parkir 40 persen per hari hingga 3-4 bulan oleh Dinas perhubungan kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
BACA JUGA : Sepanjang 2022, 36 Ribu Sertifikat Tanah Selesai di Kepri
Hal tersebut, di bantah keras oleh kepala bagian Perparkiran Tedy Kushindartono saat di Konfirmasi Awak Media ini pada hari Kamis 1/12/2022.
karena menurutnya tidak relevan dengan data yang pada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Dijelaskannya, mengenai Jumlah titik lokasi parkir untuk sekarang ini di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau sebanyak 186 titik lokasi dan Juru Parkir sebanyak 192 orang
"Bukan 230 titik lokasi seperti yang dituliaskan di pemberitaan."Ucapnya sambil geleng kepala
Selain itu, dalam mekanisme pembayaran honor bagi Juru Parkir adalah bagi hasil, dengan penghitungan satu bulan setoran yaitu dari tanggal 26 bulan berjalan s/d 25 bulan berikutnya
"Setelah tutup buku di rekap dan dibuat amprag bagi hasil semua juru parkir dan di ajukan ke bendahara, Jadi dari tanggal 26 s/d tgl 30 adalah proses pengusulan pencairan honor bagi hasil parkir."Ucapnya
Selanjut, besaran honor bagi hasil juru parkir tergantung dari besarnya setoran retribusi, semakin besar setoran maka akan semakin besar honor yang di terima dengan sistem bagi hasil 40%
"pembayaran honor dari bagian keuangan langsung non tunai alias melalui transfer ke rekening masing masing juru parkir, jika lancar minggu pertama sudah pencairan atau paling lambat minggu ke dua."Pungkasnya
Pada kesempatan itu, Tedi menghimbau kepada masyarakat pengguna fasilitas parkir, meminta karcis kepada Juru Parkir yang bertugas
"Itu sudah kewajiban jukir untuk memberikan karcis untuk keamanan pengguna jasa parkir itu sendiri dan juga sebagai bentuk keperdulian terhadap PAD pemko tpi"Ucapnya
(YD)