daerah

Masyarakat Kecamatan Lahewa Menyambut Baik Pemasangan Air PAM

Senin, 21 November 2022 | 14:30 WIB
Masyarakat Kecamatan Lahewa Menyambut Baik Pemasangan Air PAM

Nias, NAWACITAPOST.COM - Seluruh lapisan masyarakat menyambut baik atas pemasangan air PAM di Kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara khususnya dari kecamatan Lahewa munuju kecamatan Afulu, yang dikerjakan secara maraton dan penuh dengan kecekatan dan kecepatan oleh tenaga kerja yang dipercaya.

BACA JUGA : Ada Apa Dengan Polres Nias ?

-


Tanggal 19/11/2022 seorang petugas lapangan pemasangan pipa bernama Budi dari CV INTEK mengatakan bahwa "pemasangan pipa air PAM ini tidak ada pemungutan biaya sepeserpun kepada warga kecuali tempat penampungan dalam rumah masing-masing, karena pipa dan meteran air sudah bagian dari tanggungjawab kami CV. INTEK sebagaimana yang tertuang dalam RAP (Rancangan Anggaran biaya Proyek) tuturnya.

Dalam melakukan penyambungan pipa Air PAM ini wajib dengan perhitungan yang matang dan keseriusan yang optimal dan tidak pernah terlepas dari kerjasama dan komunikasi yang humanis dengan semua pihak termasuk masyarakat setempat, yang selalu kami libatkan untuk mengawasi dan melihat setiap kegiatan oleh para pekerja, juga bisa terlihat dari himbauan kami menggali parit tempat pemasangan pipa air PAM agar digali dan dikerjakan bersama-sama dengan masyarakat bagi setiap warga yang berminat dengan upah 20rb tiap meter  ukuran 40 cm x 60 cm tanpa kecuali.

Pemasangan pipa air PAM ini sekira 6000m dengan material jenis pipa dari merk DENYA berukuran PN 16 dan PN 10 berkekuatan bisa menahan beban 15 ton dan masa pemakaian bisa mencapai 50 tahun, sambungnya Pak Budi

Namun, disaat tibanya penimbunan parit setelah penanaman pipa air PAM, beberapa tokoh dan warga kecamatan Lahewa menuturkan keawak Media Nawacita Post merasa khawatir dan kecewa akibat tidak adanya penyiraman pasir dalam parit sebelum menimbun mengunakan tanah dan atau batu bekas galian. Tokoh masyarakat setempat menyampaikan agar hal ini bisa segera diperbaiki kembali sebelum adanya resiko yang bisa merugikan masyarakat kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara tegasnya.

Pada tanggal 21 November 2022, CV INTEK sebagai pihak yang bertanggungjawab menepis dugaan harus adanya penyiraman pasir sebelum penimbunan pada bekas galian, dia menjelaskan "penyiraman pasir dalam parit tidak tertuang dalam RAP sebagai pedoman, walaupun terkadang kami menggunakan pasir pada bagian yang berbatuan itu hanya bagian dari kebijakan dan sumbangsih dari perusahaan kami" tutupnya.

Penulis, Zebua

Tags

Terkini