Barang bukti yang diamankan Polsek Kotabaru
Karawang, NAWACITAPOST.COM - Maraknya pencurian dengan cara kekerasan dan tidak segan melukai korban menggunakan senjata sofgun.
Jajaran Polsek Kotabaru meringkus pelaku tersebut sebagai tersangka berinisial, ALS (37) warga Perum BMI, Desa Dawuan Barat, Kecamatam Cikampek dan AS (29) warga Dusun Sarimakmur, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Karawang.
Mereka beraksi Jalan Raya Kaliasin dengan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatam Kotabaru, Kabupaten Karawang dan Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, tepatnya depan SPBU Darussalam.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru, Iptu M.R Anshori Nursyamsu mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan LP/39/X/2022/JABAR/RES.KRW./SEK.KOTABARU Tanggal 01 Oktober 2022.
"Mereka berkasi di Jalan Raya Kaliasin dengan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatam Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (1/10/2022) pukul 18.30 wib."
"AL kami bekuk di rumah kontrakannya di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.15 WIB. Sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Subang pada pukul 22.00 WIB," Ungkap Anshori, Rabu (2/11/2022).
Menurut Anshori, korban Dian Kusdiana, warga Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis itu ditembak salah satu pelaku menggunakan air soft gun pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, tepatnya depan SPBU Darussalam.
Tembakan itu mengenai pipi bagian bawah sebelah kiri korban, yang mengakibatkan luka. Namun kedua tersangka tak berhasil melakukan perampasan lantran korban melarikan diri ke area beekumpulnya pengojek.
Masih kata Anshori, AL dan AS telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kabupaten Karawang, yakni wilayah Karawang Kota, Klari, dan Jatisari.
Bahkan tak menutup kemungkinan di Subang dan Purwakarta. Disebutkan juga, selain diburu polisi Karawang, AL dan AS juga buruan polisi Bekasi dan Purwakarta.
Pada 1 Oktober 2022 AL dan AS juga beraksi. Keduanya memepet mobil pikap Zuzuki ditumpangi Tarsono dan Irfan, dengan menggunakan motor Honda CBR Repsol warna Orange. Saat itu berkendara dari arah Cikampek menuju Subang.
Dengan menggunkaan pistol air soft gun, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian meminggirkan mobil di pinggir jalan Kaliasin, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
"AS dan AL menggunkan (pistol) soft gun dan merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di saku celana korban dan dasboard kendaraan. Setelah itu keduanya kabur," ungkapnya.
AL diketahui residivis atas kasus yang sama, sedangkan AS residivis kasus narkotika. Selain membekuk AL dan AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah motor dan dua pucuk soft gun.
"Keduanya terancam Pasal 365 KUH dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," Singkatnya.(Nurjaya Bachtiar