daerah

Kelompok Pakar Rekomendasi DPRD Karawang, Minta Gunakan Hak Interpelasi Soal 26 OPD Plt

Kamis, 8 September 2022 | 20:44 WIB
 Kelompok pakar DPRD Karawang Bidang Pemerintahan Eka Yusuf

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Adanya persoalan kekosongan 26 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) di tubuh Pemerintah Kabupaten Karawang. Sehingga menjadi perhatian yang tergabung dalam kelompok Pakar DPRD sehingga melayangkan rekomendasi ke DPRD untuk dapat menggunakan hak Interpelasi.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Kelompok pakar DPRD Karawang Bidang Pemerintahan Eka Yusuf mengatakan, Pemkab Karawang sedang mangalami darurat kepegawaian ini memang tidak berlebihan. Sehingga, Kelompk Pakar DPRD Karawang sudah merekomendasikan agar wakil rakyat segera menggunakan hal interpelasinya atas persoalan ini.

"Kami mencermati situasinya. Memang sudah waktunya DPRD menggunakan hak interpelasinya," ungkapnya Eka saat mengelar konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

Menurut Eka , tidak hanya pelayanan publik yang akan terganggu, tapi dampak langsungnya akan dirasakan oleh para ASN (Aparatur Sipil Negera) di lingkungan Pemkab Karawang yang karirnya terhambat bahkan mandek.

Banyaknya kekosongan jabatan dan penempatan Plt ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Puncaknya, saat ini ada 26 OPD yang diisi Plt dan rangkap jabatan, belum lagi ditingkatan sekretaris dinas dan kepala bidang.

"Jelas, ini menunjukan tidak berfungsinya Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang yang seharusnya jadi mesin pencetak kader ASN untuk mengisi setiap jabatan," ujarnya.

Eka juga menambah ,dengan adanya penempatan Plt dan rangkap jabatan, sama sekali tidak memberikan nilai-nilai kemanfaatan. Karena, hakikatnya birokrasi itu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jelas ini akan melemahkan keperayaan publik terhadap Pemkab Karawang. Dan itu, persoalan serius yang harua segera ditangani," paparnya.

Atas kondisi seperti ini, jelas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sudah mencederai misinya sendiri dan juga mencederai kerangka kerja logis yang disusun dalam RPJMD 2021-2026 oleh Bappeda, utamanya berkaitan dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.

"Jadi, bupati itu seperti mengkhianati visinya sendiri. Kalau DPRD tidak segera menggunakan hak interpelasinya, maka persoalan ini akan terus berlarut dan makin sulit untuk mengatasinya," pungkasnya.

(Nurjaya Bachtiar)

Tags

Terkini