daerah

Konflik Bangunan Rusak, Komisi C Marah Besar, Sudarmanto Akan Gugat DPRKPP

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:35 WIB

Kendati demikian, Komisi C masih memberikan kesempatan kepada DPRKPP untuk meninjau kembali izin IMB No 188.4/325293/ 436.7.4/2022 yang telah dikeluarkan 4 Juli 2022.


Hal ini sudah sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 dan resume rapat 8 Juni 2022, mengingat belum dilaksanakan sesuai dengan resume tersebut.


" Komisi C memberikan waktu hingga 12 Agustus 2022 untuk mengentaskan masalah tersebut, " Tandas Baktiono.


Menanggapi hal itu, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang Reinhard Oliver mengaku salah dalam membaca maksud resume yang tertuang pada hearing sebelumnya. Dia lantas meminta untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki.


“Beri kami kesempatan untuk memperbaiki. Kami sangat menghormati Komisi C. Tidak ada niat untuk menyinggung,” kata dia.


Meski begitu, Reinhard mengatakan bahwa penerbitan IMB terhadap rumah milik Sudarmanto sudah sesuai prosedur. Soal pencabutan kembali, pihaknya belum dapat memastikan. Namun, DPRKPP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


“Nanti akan kami tinjau kembali (pencabutan IMB). Yang pasti, kami akan tetap bersinergi dengan Komisi C,” ucapnya.

Sementara M Soleh, pemilik rumah yang merasa terdampak atas bangunan tiga lantai tersebut menilai DPRKPP semena-mena. Karena telah menerbitkan IMB di tengah konflik yang belum usai.


Soleh keukeuh berharap IMB milik Sudarmanto harus dicabut. Di samping itu, dia juga menunggu itikad baik dari Sudarmanto.


“Ya seharusnya (IMB, red) dicabut dan rumahnya kembali disegel. Saya akan tunggu tindaklanjut dari dinas cipta karya, penyelesaian masalah ini harus dilakukan seadil-adilnya. Apalagi sudah ada keputusan bersama DPRD Surabaya,” kata Soleh.


Sebaliknya, Sudarmanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya Nanang Sutrisno mengaku akan melakukan langkah hukum manakala IMB milik kliennya tersebut benar-benar dicabut.


“Kita akan melakukan upaya hukum yang lain, kalau misalkan Komisi C meminta dinas membatalkan IMB tersebut, maka akan kita bawa ke PTUN Surabaya. Kita akan gugat dinas selaku penyelenggara negara, dan tergugat dua Komisi C,” ujarnya.


Nanang menjelaskan, sejatinya kliennya telah memberikan ganti rugi. Namun apabila menginginkan ganti rugi kembali, maka harus berdasarkan keputusan pengadilan.


“Kita mau ganti rugi asalkan ada putusan dari pengadilan yang bersifat tetap, yang membuktikan bahwa klien kita yang menyebabkan kerusakan,” tandasnya. (BNW)

Halaman:

Tags

Terkini