Panyabungan,NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, memberikan program Cuti Bersyarat terhadap satu orang Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Panyabungan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selasa, (12/07/2022).
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 15 upaya pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang tersebut dituangkan dalam aturan pelaksana sebagaimana yang terdapat dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Dimana setiap narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa pidananya berhak untuk diajukan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat dengan disertai persyaratan-persyaratan lainnya, salah satunya yaitu mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan baik.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan dan membina para pelanggar hukum di Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat menjadi insan yang berdaya guna dan bermanfaat bagi lingkungan masyarakat sekitar bahkan bangsa dan negara.
Dengan pemberdayaan kepribadian, keterampian serta sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Warga Binaan untuk meningkatkan skil dan daya saing ketika selesai menjalani Pembinaan di Lapas.
Saat diminta keterangan, Warga Binaan yang mendapatkan program Cuti Bersyarat menyampaikan ucapan terima kasihnya. "Saya mengucapkan terima kasih, hari ini saya mendapat SK Cuti Bersyarat saya. Semoga kedepan saya bisa menjadi lebih baik dan dapat mengimplementasikan pelatihan-pelatihan pembinaan yang sudah saya dapat dari sini diluar nanti," tuturnya.
(Humas Lapanya)