daerah

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Berikan Hak Asimilasi Kepada 1 Orang WBP

Rabu, 6 Juli 2022 | 14:30 WIB
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Berikan Hak Asimilasi Kepada 1 Orang WBP

Natal, NAWACITAPOST.COM - Adapun ini sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2022 yang dilanjutkan dengan Kepmrnkumham No. M.HH.73.PK.05.09 tentang penyesuaian jangka waktu pemberian Asimilasi, PB, CMB, bagi Narapidana dan Anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Khusus kepada 1 orang yang menerima asimilasi, Ka. KPR Natal Bapak Pahmi memberikan arahan bahwa mereka belum sepenuhnya bebas. Rabu, 06 Juli 2022.

"Saya mengingatkan kepada mereka, walaupun sudah sah keluar dari Rutan ini, mereka belum sepenuhnya bebas. Saya tekankan, suatu saat kalian buat keonaran kalian bisa dijemput paksa. Untuk itu saya ingin kalian lebih bersyukur, dan jadikan yang sebelumnya sebagai pembelajaran.", pungkasnya.

Perlu diketahui, segala proses pengurusan ini tanpa biaya. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

(Humas Rutan Natal)

Tags

Terkini