Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Jika melihat seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Barat, 80% diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sangat mendukung program pemberantasan narkotika. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam Talk Show dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2022, Selasa (05/07/2022).
“Kami dari Kanwil Kemenkumham Kalbar selalu mendorong untuk menekan peredaran narkotika. Buktinya dengan diselenggarakannya rehabilitasi bagi warga binaan dalam lapas dan rutan. Untuk sementara ini baru dua UPT yang melaksanakan hal tersebut di Kalbar, yaitu Lapas Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak,” ujar Pria.
“Upaya kami tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari stakeholder yang ada. Apabila warga binaan eks pengguna narkoba selesai menjalankan pidana dan kembali kepada masyarakat, mereka perlu dirangkul. Dan itu tugas kita bersama,” ucap Kakanwil.
-
Kantor Wilayah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani masalah terkait penyalahgunaan narkotika. “Mengingat Lapas dan Rutan di Kalbar sudah overcrowded, kami mendukung mengutamakan Restorative Justice yang menimbang rehabilitasi dari pada hukum pidana. Tentunya RJ ini harus sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan kurun tiga tahun terakhir Kemenkumham Kalbar mendapatkan kucuran anggaran untuk melaksanakan program rehabilitasi.
“Tahun 2020 untuk Lapas Pontianak berjumlah 500 warga binaan, tahun 2021 sejumlah 240, dan tahun 2022 400 warga binaan yang mendapatkan program rehabilitasi. Sementara Lapas Perempuan Pontianak tahun 2020 50 warga binaan, tahun 2021 berjumlah 20 binaan dan tahun 2022 60 warga binaan,” terang Ika Yusanti.
-
Jika dilihat dari perubahan prilaku yang timbul dari peserta rehab yang ada yakni berkurangnya kasus keamanan dan ketertiban dan peserta mulai aktif untuk beribadah. Hal ini menunjukkan program ini sangat efektif.
“Namun tantangan yang terberat ketika peserta kembali pada masyarakat adalah adanya stigma negatif. Karena mereka tidak hanya mendapat stigma sebagai pengguna narkotika namun juga sebagai mantan narapidana,” pungkasnya.