Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sibuhuan mengadakan rapat dinas dengan agenda pembahasan syarat serta mekanisme pelaksanaan layanan kunjungan berdasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Senin, 04 Juli 2022.
Layanan kunjungan di Rutan Kelas IIB Sibuhuan akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 05 Juli 2022. Adapun sosialisasi mengenai hal yang bersangkutan kepada WBP telah dilaksanakan agar terciptanya pemenuhan Hak-Hak WBP.
Pada syarat berkunjungan Layanan Kunjungan tatap muka , para pengunjung harus mengikuti syarat-syarat ketentuan, termasuk menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker serta wajib vaksin .
(Humas Rutan Sibuhuan)