Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Masyarakat mempunyai peran penting dalam menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kembali bersosialisasi, hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Barat, Ika Yusanti dalam siaran Live Forum Kalbar di TVRI Kalbar, Rabu (29/06).
Saat seseorang melakukan pelanggaran hukum masih ada peran masyarakat, terjadinya pelanggaran hukum itu tidak bisa dihindari atau tetap ada keterlibatan masalah ada faktor-faktor penyebab dari masyarakat sendiri maka dalam hal melakukan pembinaannya pun masyarakat harus dilibatkan.
“Dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 12 tahun 98 tentang sistem pemasyarakatan ada tiga ada tiga pilar keberhasilan pembinaan, yang pertama adalah warga binaannya sendiri, yang kedua adalah petugas pemasyarakatan dan ketiga masyarakat. Jika ini berjalan dengan baik maka ini akan berhasil, seorang pelanggar hukum setelah diproses peradilan menjalani hukumannya dan dia kembali ke tengah masyarakat, keterlibatan masyarakat sangat penting,” jelas Ika.
-
Ia melanjutkan ada yang namanya prinsip komuniti treatment, pembinaan yang berbasis kepada masyarakat. WBP mungkin seorang pelanggan hukum masuk ke dalam lapas dan nanti akan kembali ke masyarakat maka masyarakat pun ikut terlibat didalamnya.
“Yang bisa dilakukan oleh masyarakat dari awal mulai masa identifikasi masalah, penyidikan, penuntutan sampai dengan peradilan itu masyarakat yang terlibat. Seseorang dikirim ke penjara itu untuk menjalankan hukum, bukan untuk dihukum,” ujar Ika.
Pembinaannya kembali lagi melibatkan masyarakat kami tidak bisa berdiri sendiri tetap masyarakat berperan dalam melakukan pembinaan dan tiga pilar tadi saling mendukung didalamnya pasti WBP dapat diterima Kembali oleh masyarakat.
Hadir juga sebagai narasumber dalam forum ini Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas I Pontianak Husni Mubarok dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Surahmin.