Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, tetap menjalankan pelayanan Penerimaan Barang Titipan bagi WBP. Selasa, 28 Juni 2022.
Pelayanan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para WBP beserta keluarga yang bersangkutan disaat layanan kunjungan masih ditunda sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Adapun syarat yang harus dibawa oleh pengunjung adalah KTP sebagai identitas diri, dan kemudian dilakukan pemeriksaan barang yang hendak dititipkan.
Barang-barang yang dibawa akan diperiksa oleh petugas sesuai SOP yang berlaku.
Pemeriksaan barang dan identitas diri dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini mencegah masuknya barang yang dilarang dan yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelayanan ini juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19.
Kegiatan Pelayanan Penerimaan Barang Titipan, semuanya terlaksana dengan aman dan kondusif.
(Humas Rutan Sibuhuan)