daerah

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Memberikan Hak Pembebasan Asimilasi di Rumah Bagi WBP

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:03 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Natal, Arip Herdian mengatakan bahwa WBP tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Rutan Natal. Kamis, 19 Mei 2022.


Ia juga menekankan kepada WBP tersebut untuk selalu bersifat kooperatif apabila dihubungi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai fungsi pengawasan.


"Serta warga binaan pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Rutan yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi," tutup nya.


(Humas Rutan Natal)

Tags

Terkini