daerah

Kajari Gunungsitoli Diduga Abaikan Putusan MA Soal Kasus Anak Dibawah Umur

Kamis, 21 April 2022 | 11:31 WIB

Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM - Terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh GN alias Gerson (26) hingga saat ini belum ditahan. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung dengan tidak melakukan eksekusi kepada terdakwa.

"Kami menilai bahwa saudara Kepala Kejaksaan diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Buktinya sampai sekarang, belum ada eksekusi kepada Terdakwa", Ucap Ketua Wilayah LSM GMBI Kepulauan Nias (Happy Agusman Zalukhu, SE) kepada awak media nawacitapost, Selasa (19/04/22)

Happy menerangkan bahwa sejak Bulan Januari 2022 saat mulai adanya putusan tersebut hingga detik ini, belum ada realisasi berupa panggilan resmi.

Dilanjutkan Happy, atas dugaan kelalaian tersebut perlu saya tegaskan bahwa jika hingga minggu depan belum ada eksekusi dari pihak Kejaksaan, maka kami akan segera menggelar unjuk rasa dan menyurati Kejaksaan Agung.

"Harus ada kepastian dan keadilan hukum kepada keluarga korban, Jangan sampai ada keraguan ditengah-tengah masyarakat", Pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Orangtua Kandung Korban "Ficky Collin Edberd Harefa Dkk" (Armansyah Harefa alias Ama Jevon) yang juga menilai bahwa pihaknya tidak mendapat keadilan hukum, karena hingga saat ini terdakwa pelaku penganiayaan anaknya belum diberi hukuman yang pasti.

Armansyah membeberkan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak Tahun 2021 yang dimulai dari penyelidikan Kepolisian hingga ke Pengadilan Negeri, Bahkan sampai pada tingkat Banding dan Kasasi oleh Terdakwa yang akhirnya resmi Ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (Dr. Salman Luthan, SH, MH) melalui Nomor : 4127 K/Pid.Sus/2021.

"Kami berharap Kejaksaan memberi keadilan kepada kami dengan mengeksekusi terdakwa", Pintanya

Iz

Tags

Terkini