NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024, Senin ( 19/8/2024) bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saten Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Bupati Blitar Rini Syarifah hadir pada Rapat Paripurna, juga dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Nomor B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat peripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Blitar Berlangsung Khidmat, Antusiasme Warga Tinggi
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD menyampaikan, Agenda sidang hari ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang kita rencanakan untuk tahun 2024.
Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelasnya.
"Selain itu penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Dewan yang terhormat yang dimulai sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang secara kelembagaan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga dalam kesempatan ini saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar -besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya untuk Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan berbagai program/kegiatan pembangunan daerah di Kabupaten Blitar,"papar Bupati Blitar.
Bupati Rini Syarifah menambahkan, gambaran umum tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Eksekutif berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
"Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Blitar yang telah disampaikan ke Dewan yang terhormat, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan,uraian sub kegiatan dan besaran anggaran dapat berubah sesuai hasil pembahasan yang akan kita bahas bersama dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terakhir Bupati Blitar Rini Syarifah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga roda pembangunan di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar. Sekali lagi saya mengajak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Blitar menyongsong agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Nopember 2024, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan
sukses dan lancar,"pungkasnya.