daerah

Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur

Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:22 WIB
Ketua FRMJ Jombang Joko Fattah Rochim (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menilai rencana pengosongan terhadap Ruko Simpang Tiga Jombang oleh Pemkab Jombang merupakan tindakan prematur.

Fattah menilai masalah Ruko Simpang Tiga, tidak bisa penghuni atau pemilik ruko berdasarkan surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditetapkan sebagai objek perkara. Mereka tidak seharusnya di usir dari lokasi yang penghuni Ruko Simpang Tiga memiliki HGB serta membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Bahkan menurut penuturan Penghuni Ruko Simpang Tiga sudah melakukan pembayaran sampai Tahun 2024 melalui pembayaran online. Termasuk menitipkan sejumlah uang ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan Diperindag Jombang atas perintah Kejaksaan Negeri Jombang.

Baca Juga: Berikut Nama Pemilik 17 Ruko Pasar Baru Ujung Batu Yang Terbakar Kerugian Miliar

“Pengosongan Ruko Simpang Tiga terlalu prematur, seharusnya terlebih dahulu ada gugatan – gugatan dari Pemerintah Daerah melalui pengadilan, yang memungkinkan eksekusi juru sita pengadilan,” kata Fattah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Fattah menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Jombang yang hendak menetapkan tersangka. Hematnya penghuni ruko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya penghuni Ruko Simpang Tiga memegang bukti Surat yang ditandatangani Notaris dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terbitnya Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh BPN, termasuk Bapenda yang menerima pembayaran SPPT,” urai Fattah.

Baca Juga: Perkiraan Kerugian Miliar Belasan Ruko Pasar Baru Ujung Batu Terbakar

Lebih lanjut lagi, para penghuni ruko selalu berpegang teguh pada surat HGB yang diterbitkan oleh BPN atas dasar jual beli. Justru yang belum ada surat perjanjian sewa dimana belakangan para penghuni ruko dimintai pembayaran uang sewa.

Jika pun dinyatakan sejak Tahun 2016 HGB dinyatakan habis, pada saat itu juga tidak terdapat kepastian hukum. Penghuni ruko tetap berusaha taat pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan sampai Tahun 2024 terbayar ke Bapenda Kabupaten Jombang.

“Ini jelas pemerintah melakukan pembiaran, sejak 2017 mereka (penghuni ruko, red) membayar kok tidak dipanggil, termasuk titip uang sejak tahun 2017, kenapa dibiarkan saja,” tandas Fattah.

Baca Juga: Apartemen dan Ruko Puncak CBD Wiyung Mangkrak dan Tertunggak PBB, Konsumen Akan Tempuh Upaya Hukum

“Sertifikat itu beli bukan berbunyi sewa atau kontrak nilainya sedikit hingga ratusan juta per ruko sertifikat HGB perpanjangan dari thn 1999,” bebernya.

Mestinya pemerintah memanggil atau memperkarakan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan selaku penjual ruko Simpang Tiga.

Halaman:

Tags

Terkini