NAWACITAPOST.COM - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (13/6/2024) sore.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dari humas Perhutani KPH Mojokerto Eko Sulistio Wahyudi, kegiatan tersebut untuk melakukan koordinasi terkait Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan diterima langsung Administratur KPH Mojokerto, Rusydi dengan didampingi Kasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), Arie Wahyu Kurniawan, dan Kasi Perencanaan Pengembangan Bisnis (Renbangbis), Indah Handayani.
Baca Juga: Awali Tahun 2024, Perhutani KPH Mojokerto Siap Kompak Untuk Kinerja Excellent dan Jadi Pemenang
Hadir dalam kunjungan kerja Ditjen PSKL KLHK diantaranya: Efa Julianti, S.E. Analis Data dan Informasi (ASDMA), Cintya Arnisita, S.Sos (ASDMA Pertama), Dean Andhinta Arianty, S. Hum, M.M (ASDMA Pertama), Aprini Ador Situmorang, S.Ikom, (ASDMA pertama).
Administratur KPH Mojokerto Rusydi menyampaikan bahwa, dalam wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto terdapat IPHPS yang sudah memegang Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Yang sudah memegang SK dari yaitu IPHPS Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Citro Kayangan Kecamatan Sambeng dan Sugio seluas 193 Ha, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Terik Sejahtera Kecamatan Ngimbang, Modo dan Kedungpring seluas 349 Ha, Gapoktan Amanah Kecamatan Modo seluas 440 Ha, KTH Citra Lestari Kecamatan Ngimbang seluas 90 Ha, Gapoktan Waras Sejahtera Kecamatan Ngimbang seluas 29 Ha, KTH Subur Kecamatan Sukorame seluas 14 Ha, KTH Sumberjaya Kecamatan Ngimbang seluas 12 Ha, KTH Mugo Mulyo Kecamatan Sukorame seluas 288 Ha, KTH Wonojoyo Kecamatan Sugio seluas 287 Ha, dan Gapoktan Alasku Jutag Kecamatan Sambeng seluas 170 Ha," kata Rusydi.
Lanjut Rusydi, dengan kemitraan dan sinergitas antara Perhutani KPH Mojokerto dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Nganjuk, dan CDK wilayah Bojonegoro kedepan pemegang SK IPHPS di wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto sedapatnya berjalan lancar dan baik sesuai harapan Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergisitas dengan Para Pihak, Perum Perhutani KPH Mojokerto Datangi Polres Lamongan
Sementara Efa Julianti Analis Data dan Informasi Ditjen PSKL KLHK dalam kesempatan tersebut menyampaikan program Perhutanan Sosial merupakan gagasan untuk memberi akses legal kepada masyarakat untuk ikut memanfatkan lahan hutan dalam waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang.
"Disamping aspek legal, masyarakat perlu dibekali dengan manajemen dalam mengelola hutannya mulai dari perencanaaan sampai pengembangannya dengan pendampingan para penyuluh dari KLHK," ucap Efa Julianti.
Efa Julianti berharap, KTH mempunyai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial seperti usaha minyak kayu putih, usaha jagung, atau usaha sesuai potensi setempat seperti tebu dan jagung yang banyak di wilayah KPH Mojokerto ini.