daerah

Bupati Karawang Aep, Serahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan 282 Kepala Desa

Senin, 3 Juni 2024 | 15:09 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepullah saat menyampaikan pidota soal perpanjangan jabatan bagi 282 kepala desa se kabupaten Karawang,

 


Karawang ,NAWACITAPOST.COM - DPR RI telah mengesahkan sesuai hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.yang sebelumnya hanya enam tahun, kini menjadi delapan tahun.

Atas dasar itu, Bupati Karawang Aep Syaepullah secara langsung akan menyerahkan perpanjangan jabatan bagi 282 kepala desa se kabupaten Karawang, penetapan keputusan sesuai surat Bupati tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa, sehingga memberikan selamat dan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam (6) tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan (8) tahun sehingga mereka (Kades) bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu.

“Alhamdulillah, selamat kepada bapak dan ibu kades atas perpanjangan masa jabatannya menjadi dua tahun. Tentunya ini tidaklah mudah, mengingat Kabupaten Karawang hari ini bukan lagi kota yang berkembang namun kota yang maju, yang harus sudah mulai banyak loncatan- loncatan."

"Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa. Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif kepala desa,”.

“Semoga, amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Yang artinya, pelayanan publik diharapkan terus baik dan yang kurang baik harus diperbaiki,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, dihadapan para kepala desa, Bupati Aep mengibaratkan dirinya sebagai seorang ayah yang menyayangi anak-anaknya (Kepala Desa tanpa membeda-bedakan). Dengan memberikan kesejahteraan yang terbaik untuk anak-anaknya.

“Saya ibaratnya adalah seorang ayah yang sayang dengan anaknya, dan dengan adanya perkumpulan kepala desa di Kabupaten Karawang ini, saya tidak ada perbedaan, apakah ini PAPDESI atau APDESI,” ucap Bupati Aep

“Semua adalah kepala desanya Kabupaten Karawang, Kepala Desanya saya. Jadi, mohon maaf saya sampaikan sekali lagi jangan ada yang mau terprovokasi, karena nanti masyarakat yang akan dirugikan, kalau saya tidak sayang tidak perhatian" Jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMPD Karawang Andri mengatakan bahwa itu, merupakan implementasi pasal 118 UU No 3 Tahun 2024.

"bahwa Kepala Desa yang masih menjabat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ”

Andri, sesuai dengan ketentuan undang-undang masa jabatan kades adalah 8 tahun oleh karena itu, akan diserahkan keputusan Bupati secara serentak hari Senin tanggal 3 Juni 2024 di Plaza Pemkab Karawang,

Bagi kepala desa yang masih menjabat, untuk menandai pengesahan penyesuaian masa jabatan kades hasil pilkades serentak menjadi 8 tahun terhitung tanggal pelantikannya masing - masing ", ujarnya.

Masih kata Andri, bagi yang menerima surat perpanjangan jabatan, sedangkan kades yang Pergantian Antar Waktu (PAW).

" Guna untuk menyelesaikan sisa masa jabatan kades yang sudah disesuaikan periodisasi”, pungkas (Nurjaya Bachtiar)

Terkini