NAWACITAPOST.COM - Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, KM (62) seorang pria Lanjut Usia (Lansia) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk, Polda Jatim.
Sebutan yang paling pantas disematkan kepada KM adalah "Tua-tua keladi" alias "Semakin tua Semakin menjadi" dikarenakan diduga tega merudapaksa anak bawah umur sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya red) 16 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com korban terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari Melati mengadu kepada orangtuanya, bahwa ia dipaksa melayani nafsu bejat KM diarea persawahan ketika pulang sekolah.
"Pas pulang sekolah (Melati) dihadang di pinggir jalan sawah jagung, Disitu dia digagahi oleh pelaku," ucap salah satu kerabat Melati, pada Minggu (2/6/2024).
Mendengar cerita korban, seketika keluarga emosi dan melaporkan KM ke RT dan RW setempat. Dimana aksi bejat KM terhadap Melati diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Baca Juga: Rudapaksa Tetangga Kontrakan, KA Ditangkap Polisi
Bahkan Kabar tersebut sempat memicu amarah warga di sekitar tempat tinggal KM, dan mereka nyaris menghakimi pria lansia tersebut.
Beruntungnya datang salah satu tokoh masyarakat yang langsung meredam emosi warga, sembari menyarankan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum, dengan cara melapor ke Unit PPA Polres Nganjuk.
"Jangan gegabah, main hakim sendiri Bapak Ibu, kita beri kesempatan pihak kepolisian untuk menagani kasus ini," ujar tokoh masyarakat saat melerai warga.
Tepisah, Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Terkait dugaan tindak asusilanya, telah ditangani Unit PPA Polres Nganjuk, Karena korban masih anak-anak," terang Lilik Suharyono.
Baca Juga: 25 Santri Alami Rudapaksa, Kemensos Lakukan Hipnoterapi dan Berikan Bantuan Atensi