daerah

Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk

Jumat, 24 Mei 2024 | 06:37 WIB
Yaksan warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ketika dikonfirmasi wartawan (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Diduga menjadi korban penipuan usai membeli sebidang tanah kapling, Seorang warga yang bernama Yaksan (60) yang berasal dari Desa Kepuh, Kertosono, melaporkan seorang pria berinisial S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (8/5/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dilansir dari media SRTV pada situs https://srtv.co.id yang berjudul "Merasa Ditipu Usai Beli Tanah Kaplingan, Warga Desa Kepuh Laporkan Penjual ke Polisi" pria yang berinisial S juga berasal dari Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Pertanyakan Kejujuran dan Transparansi Kades, Puluhan Warga Desa Kepuh Kertosono Datangi Kantor Desa

Ketika dikonfirmasi wartawan Yaksan mengatakan, awalnya mendapat tawaran dari S untuk membeli sebidang tanah kapling, saat bertemu di rumah S pada Selasa (30/4/2024) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Saya ditawari beli tanah kaplingan, lokasinya di pinggir jalan raya di Desa Kepuh dengan harga Rp 36 juta,” kata Yaksan, ketika diwawancarai pada Rabu, (22/5/2024) kemarin.

Yaksan yang tak mau berfikir panjang langsung mempercayai S dan bersedia membeli tanah kapling tersebut, dengan membayar tanah kapling sebanyak dua kali melalui transfer Bank, yang pertama Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan yang kedua Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

Baca Juga: Puluhan Warga Kepuh Kertosono yang Kembali Datangi Kantor Desa, Dasat: Pisau Besar yang Akan Menentukan

“Setelah saya bayar Rp 36 juta, lalu saya bangun rumah di atas tanah itu,” ujar Yaksan.

Sementara S ternyata tak kunjung menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kapling tersebut kepada Yaksan, dan sudah berulang kali ditanyakan juga tidak ada kejelasan.

Bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang ditunjukkan Yaksan kepada wartawan (Foto istimewa )

Atas dugaan penipuan tersebut akhirnya Yaksan memilih untuk jalur hukum dengan melaporkan S ke SPKT Polres Nganjuk, dengan Nomor STTLPM/133.SATRESKRIM/IV/2024/SPKT.

Baca Juga: Terkait Polemik Desa Tembarak Kertosono, Salah Satu Praktisi Hukum Buka Suara

“Saya jadi korban penipuan dan mengalami kerugian Rp 36 juta,” pungkas Yaksan.

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan masuknya laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Saat ini penyidik disebutnya akan mendalami laporan untuk pemrosesan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini