daerah

Komisi A Soroti Perda Baru Percepat Pengentasan Kemiskinan di Surabaya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:43 WIB
Foto : Imam Syafi'i anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melaksanakan tugasnya mengunjungi warga. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i memberikan pandangannya tentang upaya percepatan pengentasan kemiskinan di kota Pahlawan.

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai kelompok yang berhak mendapatkan intervensi untuk mengurangi kemiskinan.

Sesuai data yang ada, pada masa puncak pandemi Covid-19, jumlah warga MBR di Surabaya mencapai 1,3 juta jiwa. Kemudian, melalui verifikasi ulang dengan menggunakan kriteria Gamis dari Badan Pusat Statistik (BPS), ditemukan bahwa jumlah warga miskin yang tercatat 1 juta orang lebih sedikit dari estimasi semula, yakni sekitar 300 ribu jiwa.

Baca Juga: Harapan Sinergi dan Kinerja Tinggi: Apresiasi DPRD Surabaya atas Penghargaan kepada Wali Kota Eri Cahyadi

Menurut Imam yang saat ini sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem, menentukan status mmiskin bisa menjadi permasalahan yang rumit.

"Kadang-kadang, memiliki aset seperti sepeda motor atau tinggal di rumah dengan lantai keramik bisa mengakibatkan seseorang dianggap tidak miskin, meskipun aset tersebut merupakan bagian dari keberlangsungan pekerjaan atau merupakan warisan keluarga," terangnya, Rabu (8/5/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, penentuan status kemiskinan akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT/RW atau kelurahan. Namun fakta di lapangan, banyak warga yang sebenarnya hidup dalam kemiskinan tetapi tidak tercatat dalam kriteria formal.

Baca Juga: Kolaborasi GOW Surabaya dan Pemkot: Membangun Kampung Madani untuk Kesejahteraan

“Ini merupakan tantangan bagi pemerintah Kota Surabaya, dan meminta agar proses penentuan status kemiskinan tidak hanya mengacu pada BPS, tetapi juga mengambil referensi dari lembaga seperti World Bank,” tutur Imam.

Mantan Pimpinan redaksi media elektronik ini juga menyoroti pentingnya pembaruan data kemiskinan secara berkala. Proses kemiskinan dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti ketika kepala keluarga meninggal dunia, sakit, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menyebabkan kondisi keluarga jatuh dalam kemiskinan.

Terhadap hal ini, Imam mengingatkan bahwa memiliki aset seperti sepeda motor atau tinggal di rumah dari hasil peninggalan tidak boleh menjadi faktor utama dalam menentukan status kemiskinan.

Baca Juga: Upaya sejahterakan Masyarakat, Pemkot Surabaya gelar Penertiban KK

Disisi lain, Imam juga menyoroti metode perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang menggunakan koefisien konsumsi.

Ia berpendapat bahwa, penentuan status kemiskinan seharusnya lebih didasarkan pada pendapatan dan pengeluaran tetap. Jika pendapatan tetap tidak mencukupi, maka dapat dikategorikan sebagai miskin.

Imam kembali menegaskan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

Halaman:

Tags

Terkini