daerah

Imam Syafi’i Bongkar Anggaran Pendidikan Surabaya 2027: Diklaim Tembus 22 Persen, Tetapi Banyak Dana Justru Tersebar di Luar Dispendik

Kamis, 5 November 2026 | 17:23 WIB

Ia meminta kegiatan lintas OPD yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendidikan, terlebih yang memiliki serapan rendah, dievaluasi dan dipertimbangkan untuk dialihkan ke program yang lebih mendesak.

Dispendik Dapat Tambahan Rp31 Miliar

Dalam pembahasan tersebut, Imam menyampaikan bahwa Komisi D akhirnya mendorong tambahan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk Dinas Pendidikan.

Menurutnya, usulan awal anggaran Dispendik 2027 sekitar Rp2,1 triliun, yang dinilai belum menunjukkan peningkatan memadai dibandingkan kebutuhan pendidikan di Surabaya.

Namun, ia mengingatkan agar penambahan tersebut tidak justru mengorbankan program yang sudah berjalan dan terbukti memberikan manfaat, seperti insentif guru maupun bantuan pendidikan.

"Kami ingin anggaran yang sudah berjalan baik tetap dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan ditambah. Jangan sampai ada program penting yang justru dikurangi untuk membiayai kegiatan lain," katanya.

Imam menegaskan, Surabaya merupakan kota besar dengan kapasitas fiskal yang relatif kuat. Karena itu, pemenuhan anggaran pendidikan tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif sebesar 20 persen.

Pendidikan, menurutnya, merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia.

"Kalau memang 20 persen, ya pastikan 20 persen itu benar-benar berdampak terhadap kualitas pendidikan. Jangan sampai kita sibuk membicarakan 22 persen, tetapi persoalan sekolah rusak, kekurangan guru, anak putus sekolah, dan fasilitas belajar tidak terselesaikan," pungkasnya.

Catatan Regulasi dan Angka Anggaran

Berdasarkan data yang dipublikasikan, RAPBD Surabaya 2027 diproyeksikan mencapai Rp12,825 triliun. Nota Keuangan yang diberitakan Bisnis.com mencatat alokasi fungsi pendidikan sekitar Rp2,81 triliun. Sementara Pemkot sebelumnya mengumumkan porsinya sebesar 22 persen, meningkat dari 20 persen pada 2026. 

Ada satu hal penting dalam persoalan ini. Penghitungan fungsi pendidikan memang tidak harus seluruhnya berada di Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat melalui KMK Nomor 10/KM.7/2024 menetapkan sekitar 1.900 subkegiatan yang dapat dipilih pemerintah daerah sebagai referensi penandaan belanja pendidikan. Artinya, kegiatan lintas OPD dimungkinkan masuk perhitungan sepanjang memenuhi klasifikasi yang ditentukan. 

Namun, legalitas pengelompokan anggaran tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang efektivitas, ketepatan sasaran, dan realisasi belanja.

Di sinilah fungsi pengawasan DPRD harus bekerja. Jangan sampai pembahasan APBD hanya menjadi rutinitas menyetujui angka-angka yang disodorkan eksekutif. DPRD harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebab, keberhasilan anggaran pendidikan bukan diukur dari seberapa tinggi persentase yang diumumkan pemerintah, melainkan dari berapa banyak sekolah yang diperbaiki, guru yang terpenuhi, anak yang kembali bersekolah, dan kualitas pembelajaran yang meningkat. ***

Halaman:

Tags

Terkini