SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kota Surabaya mulai diuji dalam pembahasan Rancangan APBD 2027. Rapat Komisi D DPRD Surabaya bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (5/11/2026), menjadi salah satu ujian penting untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar memenuhi angka mandatori belanja 20 persen.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai NasDem, Imam Syafi’i, secara terbuka mempersoalkan konstruksi anggaran pendidikan Pemkot Surabaya. Di atas kertas, alokasi fungsi pendidikan diklaim telah melampaui 20 persen, bahkan mencapai lebih dari 22 persen. Namun, setelah ditelusuri, sebagian anggaran tersebut justru tersebar di berbagai OPD yang tidak secara langsung menangani pendidikan.
Persoalan ini menjadi penting karena besarnya angka anggaran belum tentu mencerminkan besarnya keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan sekolah, guru, dan peserta didik. DPRD dituntut tidak berhenti memeriksa persentase, tetapi juga menguji efektivitas, ketepatan sasaran, dan realisasi belanjanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi D tidak hanya menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh kepala bidangnya. Sejumlah pejabat strategis Pemkot Surabaya juga diminta hadir, di antaranya Kepala Bappeko, Kabag Hukum, staf ahli wali kota, Kabag Keuangan, serta Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan.
Kehadiran lintas OPD tersebut diperlukan karena persoalan yang dibedah bukan semata-mata besaran anggaran Dispendik, melainkan bagaimana Pemkot mengklasifikasikan belanja pendidikan di seluruh perangkat daerah.
Imam Syafi’i: Jangan Permainkan Angka 20 Persen
Imam Syafi’i mengungkapkan, berdasarkan pembahasan RAPBD 2027, anggaran yang berada langsung di Dinas Pendidikan hanya sekitar Rp2,05 triliun atau 16 persen dari total belanja daerah. Padahal, Pemkot mengklaim alokasi fungsi pendidikan secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 22 persen.
"Kalau kita bicara mandatory spending, minimal 20 persen. Tetapi anggaran di Dinas Pendidikan sendiri hanya sekitar 16 persen. Lalu sisanya berada di mana? Ternyata tersebar di sejumlah dinas lain," ungkap Imam seusai rapat.
Ia kemudian membeberkan sejumlah perangkat daerah yang ikut menyumbang perhitungan fungsi pendidikan. Di antaranya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga yang memiliki program beasiswa, Sekretariat Daerah untuk beasiswa SMA, Dinas Sosial melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, perhatian khusus diberikan kepada alokasi di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp2,78 miliar. Setelah ditanyakan, anggaran tersebut dijelaskan untuk kegiatan pelatihan petani.
"Pertanyaannya, apa hubungannya dengan kepentingan pendidikan anak usia sekolah? Kalau memang ada pilihan nomenklatur yang jumlahnya sangat banyak, mengapa tidak memilih kegiatan yang betul-betul langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan?" kritiknya.
Imam juga menyoroti anggaran fungsi pendidikan yang tercatat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp750 juta dan Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp741 juta. Menurut penjelasan OPD, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan berdasarkan klasifikasi pemerintah pusat.
Ia tidak serta-merta menyatakan penganggaran tersebut melanggar aturan. Namun, ia mempertanyakan keberpihakan dan prioritas pemerintah ketika masih banyak persoalan mendasar pendidikan yang belum terselesaikan.
Rp317 Miliar di Kecamatan Ikut Dihitung
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada anggaran yang tersebar di 31 kecamatan. Imam menyebut nilainya mencapai sekitar Rp317 miliar atau 2,52 persen dari total belanja daerah.
Dalam penjelasan yang diterima Komisi D, anggaran tersebut antara lain berkaitan dengan bantuan modal Rp5 juta untuk kelompok penerima manfaat serta pembayaran KSH.