daerah

Calo Tenaga Kontrak Dishub Diduga Raup Rp80 Juta, Yona Bagus Bidik Atasan

Rabu, 4 November 2026 | 21:30 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe) (Nawi)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memicu kemarahan DPRD. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan praktik yang diduga melibatkan oknum ASN tersebut merupakan kejahatan birokrasi yang mencederai transparansi dan keadilan bagi pencari kerja.

Kasus ini mencuat setelah empat pelamar mengadu melalui hotline Wali Kota Eri Cahyadi. Mereka diduga dimintai masing-masing Rp20 juta, sehingga total pungutan mencapai Rp80 juta. Dugaan mengarah kepada ASN bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya.

Yona menegaskan, kasus tersebut tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan hanya karena terduga pelaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang korban. Menurutnya, pengembalian kerugian tidak menghapus dugaan tindak pidana yang harus tetap diproses sesuai hukum.

"Ini tindakan sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang mencari nafkah halal justru diperas dengan janji palsu kelulusan kerja. Jangan sampai kasus ini diselesaikan di bawah meja hanya karena ada jaminan sertifikat rumah," tegas Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026)

.Legislator Fraksi Gerindra itu mendesak agar oknum ASN yang terbukti terlibat dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan diproses pidana. Ia juga meminta Inspektorat menelusuri aliran dana Rp80 juta untuk memastikan apakah uang tersebut dinikmati sendiri atau mengalir kepada pejabat lain.

"Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan. Buka mutasi rekening dan telusuri alirannya. Jika ada pejabat eselon atau pimpinan dinas yang ikut menikmati uang haram ini, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu," tandasnya.

Komisi A, lanjut Yona, akan memanggil Kepala Dishub, BKPSDM, dan Inspektorat Surabaya melalui Rapat Dengar Pendapat (Hearing). Pemanggilan tersebut untuk menguji objektivitas pemeriksaan sekaligus membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik percaloan rekrutmen tenaga kontrak.

"Kami ingin evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Penerimaan pegawai wajib terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sesuai komitmen awal pemerintah kota," pungkasnya. ***

Tags

Terkini