Cak Yebe mencontohkan Dapil 5 yang saat ini mencakup sembilan kecamatan. Menurut dia, penataan perlu mempertimbangkan kedekatan geografis agar keterwakilan politik tetap berkaitan dengan wilayah masyarakat.
“Ini yang dibilang disesuaikan secara geografis, konteksnya bahwa caleg itu berbasis pada wilayahnya,” jelasnya.
Komisi A juga berencana mengawal pembaruan data secara berkala setelah desk terbentuk. Mekanisme tersebut diharapkan menjaga kesinambungan data meski terjadi pergantian penyelenggara pemilu.
“Setiap enam bulan kami akan berkunjung ke Dirjen Dukcapil. Ini arahan dari KPU RI,” katanya.
Cak Yebe menargetkan desk pengawalan data kependudukan mulai berjalan pada medio 2027. Menurut dia, waktu tersebut dinilai cukup untuk mempersiapkan mekanisme koordinasi lintas lembaga agar pembaruan data dapat dikawal secara berkala.
“Kalau harapan kami, desk ini bisa mulai running setidaknya medio 2027. Dengan begitu, pengawalan data bisa dilakukan lebih awal dan prosesnya tidak perlu diulang-ulang,” pungkas Cak Yebe. ***