Sebab tidak semua warga punya waktu, keberanian, atau akses untuk mengadu langsung kepada Wali Kota.
Ada warga yang memilih diam. Ada pedagang yang takut bersuara. Ada pengunjung yang cukup kapok lalu tidak kembali.
Dan yang terakhir inilah yang paling berbahaya.
Keluhan yang tidak masuk hotline bukan berarti persoalannya tidak ada.
Karena itu, kasus SWK Bratang Binangun seharusnya tidak berhenti pada kunjungan kepala dinas, foto pengecekan, kemudian selesai.
Dinkopumdag perlu menjelaskan kepada publik: berapa kali inspeksi rutin dilakukan terhadap 52 SWK, bagaimana mekanisme pengawasan kebersihan dan fasilitas, berapa jumlah pengaduan yang masuk, berapa yang sudah ditindaklanjuti, serta bagaimana nasib 209 stan yang masih kosong?
Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan SWK bukan hanya berapa kali pejabat turun ketika ada laporan.
Ukuran sebenarnya adalah seberapa sering masalah ditemukan dan diselesaikan sebelum masyarakat terpaksa mengadu.
Jangan sampai “gercep” baru menjadi budaya setelah nama Wali Kota muncul dalam laporan.
Kalau memang Dinkopumdag punya sistem pengawasan yang kuat, mestinya warga tidak perlu bertanya:
“Harus lapor hotline Wali Kota dulu baru Dinas bergerak?” **"