Perwali Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 secara jelas menempatkan Dinkopumdag sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan. Peraturan tersebut juga memberikan fungsi pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya.
Lebih spesifik, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro memiliki fungsi pembinaan, pengembangan usaha mikro, penyediaan tempat pemasaran pada infrastruktur publik bagi pelaku usaha mikro, pengawasan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi kinerja.
Bahkan Pemkot Surabaya sendiri pernah menegaskan bahwa pengampu bangunan SWK Bratang Binangun berada di Dinas Koperasi, ketika sebelumnya ada usulan warga agar salah satu bangunan di kawasan SWK tersebut dimaksimalkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jadi, kalau fungsi pengawasan memang berjalan, pertanyaan berikutnya menjadi semakin sederhana:
Apakah kondisi SWK secara rutin diperiksa, atau petugas baru datang setelah ada warga yang mengadu?
Jangan Sampai Pemerintahan Berubah Menjadi “Pemadam Aduan”
Pemerintah tentu patut diapresiasi ketika cepat merespons keluhan masyarakat.
Tetapi kecepatan setelah laporan masuk tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan yang lebih penting: mengapa masalah yang relatif sederhana tersebut tidak ditemukan lebih awal melalui pengawasan rutin?
Apalagi Dinkopumdag sendiri memiliki data, struktur organisasi, kewenangan pembinaan, pengawasan serta monitoring dan evaluasi.
Kalau semua persoalan harus menunggu hotline Wali Kota, jangan-jangan pola kerjanya berubah menjadi “tunggu warga mengadu, baru bergerak.”
Kalau begitu, masyarakat tinggal bertanya:
Untuk apa ada sistem pengawasan kalau piring bekas saja harus menunggu hotline?
52 SWK, 1.155 Pedagang, 209 Stan Kosong
Data resmi Dinkopumdag memperlihatkan persoalan SWK Surabaya jauh lebih besar daripada satu wastafel bocor.
Saat ini tercatat 52 SWK, dengan 1.155 pedagang dan 209 stan kosong. Data tersebut tersedia dalam portal SIP UMKM Dinkopumdag dan terus diperbarui.
Satu Data Surabaya juga menyediakan dataset khusus mengenai jumlah stand, kapasitas dan jumlah pedagang SWK. Dataset tersebut diperbarui hingga September 2026 dan menjelaskan bahwa SWK yang dimaksud merupakan sentra wisata kuliner yang dikelola pemerintah kota melalui perangkat terkait.
Dengan skala sebesar itu, pengawasan mestinya tidak boleh bergantung pada keberanian warga mengirim laporan.