“Kalau memang semuanya sesuai aturan, kami justru ingin penjelasan itu disampaikan. Dengan begitu persoalannya terang dan tidak menjadi bola liar,” ujarnya.
JAWARAH juga menyebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, menurut mereka, belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
Karena itu, JAWARAH meminta ruang komunikasi dibuka sehingga angka yang dipersoalkan dapat diuji bersama berdasarkan dokumen resmi.
RKAS hingga Rekening Koran Perlu Dicocokkan
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan angka, JAWARAH meminta dilakukan pencocokan dokumen pengelolaan BOSP.
Di antaranya RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumen pencairan, rekening koran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Menurut JAWARAH, dari dokumen tersebut dapat diketahui secara lebih jelas bagaimana perjalanan anggaran sejak diterima hingga direalisasikan.
“Kalau ada saldo, jelaskan saldonya. Kalau ada kegiatan yang belum direalisasikan, jelaskan. Kalau seluruh anggaran sudah digunakan, tunjukkan bukti transaksinya. Jadi tidak perlu ada prasangka,” kata Gus Har.
JAWARAH: Pemeriksaan Bukan Berarti Menuduh
JAWARAH juga menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tidak boleh dimaknai sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan antara anggaran dan realisasi tersebut merupakan kondisi administratif yang sah atau terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Jika ditemukan kesalahan administrasi, dapat dilakukan perbaikan sesuai mekanisme.
Sebaliknya, jika seluruh penggunaan dana telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dan penjelasan tersebut juga dapat menjadi jawaban bagi publik.
Minta Dinas Pendidikan Berikan Klarifikasi
JAWARAH meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan pihak terkait tidak membiarkan pertanyaan mengenai angka tersebut berkembang tanpa penjelasan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp733 juta dan Rp535 juta, lalu membuat kesimpulan sendiri. Berikan data resminya. Kami siap menerima kalau data kami ternyata keliru,” ujar Gus Har.
Ia menegaskan JAWARAH membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
“Silakan diklarifikasi. Kalau data kami salah, koreksi. Kalau ada penjelasan mengenai selisih tersebut, sampaikan. Yang kami cari adalah fakta berdasarkan dokumen,” pungkasnya.