GRESIK, NAWACITAPOST.COM — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) UPT SMP Negeri 8 Gresik Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Jaringan Wartawan Rakyat (JAWARAH).
Sorotan tersebut berangkat dari angka yang tercantum dalam bahan informasi JAWARAH. Dana BOSP disebut mencapai Rp733.920.000, sementara realisasi yang tercatat sebesar Rp535.952.406.
Dari dua angka tersebut terdapat selisih sekitar Rp197.967.594, atau hampir Rp198 juta.
Angka itulah yang kini menjadi pertanyaan utama JAWARAH.
Bukan berarti selisih tersebut otomatis merupakan kerugian negara. Bukan pula bukti adanya tindak pidana. Status dan penggunaannya tetap harus dipastikan melalui dokumen serta pemeriksaan pihak yang berwenang.
Namun, bagi JAWARAH, perbedaan angka tersebut cukup besar untuk mendapatkan penjelasan terbuka.
JAWARAH: Rp197,9 Juta Itu Statusnya Apa?
Pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto alias Gus Har, meminta pihak terkait memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan bukan tuduhan terhadap kepala sekolah ataupun pejabat Dinas Pendidikan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya bertanya berdasarkan angka yang kami dapatkan. Kalau angkanya benar, jelaskan status selisihnya. Kalau datanya keliru, silakan koreksi dengan data resmi,” tegas Gus Har.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena dana pendidikan merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut JAWARAH, masyarakat berhak mengetahui apakah selisih tersebut merupakan saldo, anggaran yang belum direalisasikan, efisiensi, kegiatan yang belum dilaksanakan, atau terdapat penjelasan administratif lainnya.
Semua itu harus bisa dibuktikan melalui dokumen.
Bukan Soal Menyerang Kepala Sekolah
Gus Har menegaskan, JAWARAH tidak sedang membangun opini bahwa telah terjadi penyimpangan di SMP Negeri 8 Gresik.
Justru, menurut dia, klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.