daerah

Raperda Jaminan Sosial Surabaya Dikebut, Imam Syafi’i Desak Perlindungan Pekerja Rentan Tak Sekadar Wacana

Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i

Kapasitas Fiskal Jadi Tantangan

Di tengah dorongan memperluas perlindungan, Imam mengakui bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan utama. Pembayaran iuran bagi kelompok pekerja rentan membutuhkan pendataan yang akurat, penetapan kriteria, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan.

Karena itu, ia menilai perlu ada skala prioritas agar program tidak berhenti sebagai daftar panjang penerima manfaat tanpa kepastian pembiayaan.

“Persoalannya sekarang kapasitas fiskal kita juga sedang tidak longgar,” kata Imam.

Ia berharap pembahasan raperda dapat menghasilkan regulasi yang kuat, terukur, dan benar-benar menjangkau pekerja yang menghadapi risiko kerja serta kesulitan ekonomi.

Menunggu Kejelasan Sebelum Disahkan

Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan Surabaya kini berada pada tahap krusial. Dua pasal yang masih diperdebatkan akan menentukan seberapa jauh tanggung jawab pemberi kerja, lembaga penyelenggara magang, dan pemerintah daerah dirumuskan.

Sikap Pansus yang meminta kehadiran ahli menunjukkan bahwa regulasi ini tidak cukup hanya disahkan secara administratif. Definisi pekerja rentan, mekanisme pembiayaan, serta kewajiban pendaftaran BPJS bagi peserta magang harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.

Bagi Imam Syafi’i, keberhasilan raperda tersebut bukan diukur dari cepatnya pengesahan, melainkan dari kemampuannya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. ***

Halaman:

Tags

Terkini