SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menegaskan tidak pernah menolak penerapan parkir digital yang dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya. PJS justru mendorong digitalisasi parkir berjalan dengan sistem yang transparan, adil, dan tidak menghilangkan hak juru parkir (jukir).
Ketua PJS Izul Fiqri mengatakan, persoalan utama yang disuarakan para jukir bukanlah keberadaan teknologi dalam sistem perparkiran, melainkan mekanisme transaksi, pembagian hasil, perlindungan, serta posisi jukir dalam kebijakan parkir digital.
"Kami tidak menolak parkir digital. Yang kami tuntut adalah bagaimana sistem ini bisa berjalan dengan adil dan jukir tetap mendapatkan haknya," kata Izul Fiqri.
Menurut Izul, terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan PJS untuk memperbaiki tata kelola perparkiran di Surabaya.
Pertama, PJS meminta adanya transaksi pembayaran tunggal, yakni pengguna parkir diberikan pilihan pembayaran secara tunai atau non-tunai tanpa sistem yang membingungkan maupun berpotensi merugikan jukir.
Kedua, PJS menuntut porsi bagi hasil sebesar 70 persen untuk jukir. Menurut Izul, persentase tersebut harus menjadi bagian dari pembenahan sistem agar kesejahteraan jukir tetap menjadi perhatian dalam penerapan digitalisasi.
Ketiga, PJS meminta pelimpahan bagi hasil kepada jukir dilakukan setiap sore, maksimal pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Mekanisme tersebut dinilai penting agar jukir tidak menunggu terlalu lama untuk menerima hak dari hasil transaksi parkir.
"Jangan sampai jukir bekerja hari ini, tetapi haknya baru diterima beberapa hari kemudian. Kami meminta bagi hasil itu jelas, transparan, dan maksimal jam lima sore sudah dilimpahkan pada hari yang sama," tegas Izul.
Keempat, PJS meminta adanya asuransi kehilangan sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna maupun jukir. Menurut Izul, persoalan kehilangan kendaraan maupun barang di area parkir tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada jukir.
Kelima, PJS menegaskan bahwa fungsi utama parkir adalah penataan, pengaturan dan pengamanan, bukan semata-mata mengejar pendapatan.
"Parkir itu fungsi penataan, pengaturan, dan pengamanan. Jangan kemudian parkir hanya dilihat sebagai sumber pendapatan," ujarnya.
Keenam, PJS meminta narasi negatif terhadap jukir dipulihkan. Izul menilai jukir tidak seharusnya terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang menjadi sumber persoalan perparkiran di Surabaya.
Menurutnya, banyak jukir yang selama ini menjalankan tugas di lapangan dan menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan kendaraan di ruang publik.
Izul berharap Pemkot Surabaya tidak melihat tuntutan PJS sebagai bentuk penolakan terhadap modernisasi. Sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan upaya agar transformasi sistem parkir dapat melibatkan jukir sebagai bagian dari solusi.