SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, mengingatkan keras Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji agar tidak menjadikan angka desil sebagai satu-satunya patokan dalam menentukan warga yang berhak memperoleh intervensi pemerintah.
Peringatan itu disampaikan Baktiono, Senin (24/8/2026), menyusul semakin banyaknya persoalan warga yang dikaitkan dengan perubahan atau kenaikan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, dampak pendataan tersebut tidak sederhana karena dapat bersinggungan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari jaminan kesehatan hingga bantuan pendidikan.
“Pemerintah Kota Surabaya jangan terpengaruh pemerintah pusat dengan hanya menggunakan desil. Jangan berpatokan kepada desil saja, tetapi harus melihat langsung kondisi warga di lapangan,” tegas Baktiono.
Sorotan itu bukan tanpa konteks. Pada Februari 2026, Pemkot Surabaya menyatakan terdapat sekitar 45 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) yang dinonaktifkan dalam rangka pembaruan data Kemensos. Dinas Kesehatan Surabaya saat itu menjelaskan bahwa sebagian data dinonaktifkan karena tidak masuk kategori Desil 1–5.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perubahan status dalam sistem pendataan memang dapat memiliki konsekuensi nyata terhadap kepesertaan jaminan kesehatan. Namun, Baktiono mengingatkan agar Pemkot Surabaya tidak sekadar menerima hasil pemeringkatan data pusat tanpa melakukan pemeriksaan kondisi sosial ekonomi warga secara faktual.
“Jangan sampai karena desil, warga yang sebenarnya miskin kemudian kehilangan haknya. Data itu alat, bukan kondisi riil kehidupan seseorang. Yang paling tahu kondisi keluarga di kampung adalah RT dan RW karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Jangan Sampai Desil Menjadi “Kastanisasi”
Baktiono bahkan menilai penggunaan desil secara kaku berpotensi melahirkan apa yang ia sebut sebagai “kastanisasi” masyarakat.
“Jangan lihat desil ini sama dengan kastanisasi. Jangan sampai masyarakat dibagi hanya berdasarkan angka, lalu hak-haknya ditentukan dari angka tersebut, sementara kondisi sebenarnya di lapangan berbeda,” katanya.
Secara sistem, DTSEN memang dirancang sebagai basis data nasional untuk meningkatkan ketepatan sasaran program sosial. BPS menjelaskan bahwa DTSEN dibangun dari integrasi berbagai sumber data, termasuk Regsosek, P3KE, DTKS, data kependudukan, serta data administrasi sejumlah lembaga. BPS juga menyebut prosesnya dilengkapi verifikasi lapangan untuk menekan kesalahan inclusion dan exclusion.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah desil diperlukan atau tidak, melainkan seberapa akurat hasil pemeringkatan tersebut ketika berhadapan dengan kondisi nyata sebuah keluarga.
Bahkan Pemkot Surabaya sendiri melalui Perwali Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan pemanfaatan data warga berbasis kondisi faktual. Regulasi itu menempatkan kelurahan, RT dan RW dalam proses validasi data sebelum data diolah lebih lanjut dalam sistem pemerintah kota.
Artinya, menurut Baktiono, Pemkot Surabaya sebenarnya memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pengecekan lapangan dan tidak semata-mata menggantungkan nasib warga pada angka desil.
“RT dan RW paling paham kondisi warganya. Kalau datanya salah, masyarakat bisa langsung mengoreksi. Kalau hanya surveyor atau tenaga kontrak yang datang sebentar, siapa yang bertanggung jawab ketika hasilnya keliru?” sindirnya.
Soroti BPJS dan UHC Surabaya
Baktiono juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempertahankan prinsip Universal Health Coverage (UHC) di Surabaya.