Tetapi juga: mengapa korban bisa percaya?
Jawabannya sederhana. Karena pelaku diduga tidak menjual pekerjaan semata. Ia menjual nama, kedekatan, dan ilusi kekuasaan.
Nama pejabat dicatut. Nama staf dipakai. Bahkan jalur komunikasi dibuat seolah-olah resmi.
Inilah yang justru harus dibongkar sampai ke akar.
Pemkot Surabaya selama ini tengah mendorong digitalisasi parkir dengan alasan transparansi dan mengurangi kebocoran PAD. Pada Juni 2026, Dishub bahkan memberhentikan 163 jukir resmi yang tidak tertib administrasi sebagai bagian dari penataan dan percepatan digitalisasi parkir.
Tetapi transparansi tidak boleh berhenti pada urusan parkir.
Rekrutmen, penempatan, dan status tenaga kerja di lingkungan Pemkot juga harus setransparan transaksi QRIS.
Jangan sampai publik dibuat percaya bahwa sistem sudah digital, sementara “orang dalam” masih beroperasi dengan cara analog: cukup bermodal nomor WhatsApp, nama pejabat, dan janji bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai.
Lebih ironis lagi, Pemkot Surabaya sebelumnya sudah mengakui bahwa praktik pungli dalam rekrutmen transportasi pernah terjadi dan telah ditindak.
Karena itu, kasus Rp20 juta ini seharusnya tidak berhenti pada pemecatan oknum.
Jika memang ada aliran uang kepada pihak lain, sebagaimana disebut dalam hasil klarifikasi, uang itu harus ditelusuri ke mana mengalir dan siapa yang menikmati.
Jika ada pejabat atau pegawai yang namanya dicatut, tentu harus dipulihkan nama baiknya.
Jika ada nomor WhatsApp palsu, rekening penerima uang, bukti transfer, percakapan, dan saksi, semuanya seharusnya menjadi bahan yang mudah bagi aparat untuk mengurai konstruksi perkara.
Dan jika benar ada pihak yang menggunakan nama pejabat pemerintah untuk menjual “kursi kerja”, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar mencari pekerjaan dengan cara ilegal.
Sebab yang sedang dijual bukan cuma pekerjaan.