NAWACITAPOST.COM - Penanganan banjir di Surabaya tak lagi ingin dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. DPRD Kota Surabaya tengah menyiapkan aturan yang akan mengikat seluruh level pemerintahan, dari lingkungan RT dan RW hingga kelurahan, kecamatan, dan Pemerintah Kota Surabaya.
Langkah itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang kini dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya.
Sekretaris Pansus, Aning Rahmawati, mengatakan pembahasan raperda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, regulasi tersebut ditargetkan menjadi payung hukum yang mengatur penanganan banjir secara menyeluruh, termasuk persoalan drainase di tingkat lingkungan.
“Pembahasannya memang membutuhkan waktu karena kami ingin memastikan seluruh persoalan banjir di Surabaya dapat terakomodasi. Perda ini juga belum memiliki referensi daerah lain sebagai bahan perbandingan,” ujar Aning usai rapat Pansus, Senin (3/8).
Aning menyebut raperda tersebut memiliki karakter berbeda karena berusaha mengatur pengendalian banjir mulai dari wilayah paling kecil hingga skala kota. Bahkan, menurut dia, konsep tersebut berpotensi menjadi regulasi pertama di Indonesia yang mengatur sistem pengendalian dan penanggulangan banjir secara menyeluruh sampai tingkat pemerintahan wilayah.
Salah satu persoalan yang kini dibedah Pansus adalah pengelolaan drainase lingkungan. Selama ini, saluran primer, sekunder, dan tersier menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sementara saluran di lingkungan permukiman berada dalam lingkup kewenangan kecamatan dan kelurahan.
Persoalannya, pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya ditopang sumber daya yang memadai.
Pansus menemukan masih ada keterbatasan sarana dan personel untuk menangani drainase lingkungan. Bahkan, sejumlah petugas yang sebelumnya bekerja menangani saluran air di lapangan kini justru menjalankan pekerjaan administratif.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat pemeliharaan drainase tidak maksimal.
“Kondisi ini menjadi salah satu perhatian kami. Melalui perda nanti kami ingin memperjelas tugas serta memperkuat sumber daya manusia yang menangani drainase lingkungan,” kata Aning.
Karena itu, DPRD ingin membalik pola penanganan banjir. DSDABM nantinya lebih fokus pada saluran yang menjadi bagian dari sistem drainase kota, sementara camat dan lurah diperkuat untuk memastikan saluran lingkungan tetap berfungsi.
Logikanya sederhana: genangan harus dicegah sejak dari permukiman, sebelum air masuk ke jaringan drainase utama.
“Kami ingin seluruh kelurahan memiliki kemampuan menangani saluran lingkungannya secara optimal. Dengan demikian, pemerintah kota dapat lebih fokus mengelola saluran primer, sekunder, dan tersier sehingga penanganan banjir menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Namun, pembagian kewenangan saja tidak cukup. Pansus juga menyoroti persoalan anggaran.