Selasa, 4 Agustus 2026

Pansus Banjir DPRD Surabaya Bongkar Masalah Drainase: Personel Minim, Anggaran Belum Pasti

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pembangunan dan pemeliharaan drainase lingkungan membutuhkan dukungan dana yang berkelanjutan. Selama ini, program di tingkat RT, RW maupun kelurahan masih dapat mengalami penyesuaian anggaran sehingga pelaksanaannya tidak selalu berjalan sesuai kebutuhan.

Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dukungan anggaran, sehingga pemeliharaan drainase tidak hanya dilakukan ketika persoalan sudah muncul atau banjir sudah terjadi.

Di sisi lain, DPRD mengingatkan bahwa pemerintah bukan satu-satunya pihak yang menentukan keberhasilan pengendalian banjir. Masyarakat tetap memiliki peran penting, terutama dalam menjaga kebersihan saluran dan mencegah sampah menyumbat aliran air.

“Masyarakat tetap harus berpartisipasi menjaga lingkungan dan melaksanakan kerja bakti. Pemerintah akan mendukung melalui penyediaan sarana serta penguatan satgas di tingkat wilayah,” tuturnya.

Dalam pembahasannya, Pansus melibatkan sejumlah pihak untuk menguji substansi raperda. Di antaranya pakar banjir Ir. Ismail Sa’ud, pakar peraturan perundang-undangan Dr. Rusdianto Sesung, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta DSDABM.

Pansus juga akan membawa pembahasan ke tingkat wilayah. Seluruh camat dan lurah se-Surabaya rencananya diundang untuk memperjelas siapa melakukan apa ketika regulasi tersebut nantinya diterapkan.

“InsyaAllah pekan depan kami mengundang seluruh lurah dan camat agar kontribusi masing-masing dalam pengendalian banjir semakin jelas,” kata Aning.

Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi peraturan yang berlaku. Setelah seluruh materi disepakati, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Surabaya untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Target akhirnya bukan sekadar membuat aturan baru. DPRD ingin penanganan banjir Surabaya memiliki rantai kerja yang jelas: drainase lingkungan ditangani wilayah, saluran kota ditangani pemerintah kota, anggaran dijamin, dan masyarakat dilibatkan.

Dengan pola tersebut, persoalan banjir diharapkan tidak lagi baru ditangani setelah air menggenang, tetapi dicegah sejak dari saluran terkecil di lingkungan permukiman. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini