NAWACITAPOST.COM – Dugaan pungutan yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, memantik gelombang kritik setelah dokumen berisi daftar tarif kepada warga beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi. Inspektorat dan Bapemkesra diminta turun langsung memeriksa legalitas kebijakan serta penggunaan dana yang telah dipungut.
Dalam dokumen yang viral, warga pindah masuk disebut dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebani Rp250 ribu per orang dan Rp500 ribu untuk keluarga dengan lebih dari satu anggota.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat biaya administrasi hingga Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah. Besaran biaya tersebut memicu pertanyaan publik terkait dasar hukum dan kewenangannya.
Pungutan itu disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Namun hingga kini, muncul desakan agar Pemkot memberikan penjelasan resmi apakah aturan tersebut benar-benar menjadi dasar penarikan biaya kepada warga.
Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, menilai perlu ada verifikasi menyeluruh. Menurutnya, jika warga selama ini sudah membayar iuran rutin untuk kebersihan, keamanan, dan kegiatan lingkungan, maka pungutan tambahan patut dipertanyakan.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” tegas Cak Yebe, Senin (6/7/2026).
Politisi Gerindra tersebut mengingatkan RT dan RW merupakan mitra pemerintah dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur Pemkot Surabaya.
Menurutnya, jika kebutuhan operasional lingkungan dianggap kurang, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang sah dan transparan, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali,” tegasnya.
Komisi A juga meminta Inspektorat mengaudit seluruh aliran dana apabila pungutan tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana masyarakat.
Desakan transparansi menguat karena praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk di lingkungan lain. DPRD menegaskan pelayanan administrasi kepada warga tidak boleh dikaitkan dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” pungkas Cak Yebe.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Surabaya. Masyarakat menunggu langkah konkret Pemkot untuk memastikan tidak ada praktik pungutan di tingkat lingkungan yang berpotensi membebani warga dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. ***