“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandas Yona.
Kesepakatan: Warga Tetap di RW 6, Jaga Kerukunan
Dari hasil rapat, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial.
RW 8 juga menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
Komisi A mendorong kolaborasi antar RT dan RW agar konflik serupa tidak berulang.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.
Komisi A juga memberikan beberapa penegasan penting:
- Tidak ada dasar hukum kuat terkait batas RW
- Jalan umum tidak boleh dikuasai atau ditutup sepihak
- Aktivitas PKL di jalan harus sesuai aturan
- Potensi retribusi liar harus dihentikan
- Koordinasi antar RW wajib dilakukan dalam setiap kegiatan
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona. ***