daerah

Cabut Hak Dasar Warga, DPRD Nilai Pengelola Bale Hinggil Melawan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:07 WIB
Hearing Komisi A DPRD Surabaya terkait polemik warga dan pengelola apartemen Bale Hinggil, Selasa (13/1/2026) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Aduan warga Apartemen Bale Hinggil kembali mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026). Fakta mencengangkan terungkap: lebih dari sembilan bulan ratusan penghuni hidup tanpa listrik dan air bersih akibat pemutusan sepihak oleh pengelola.

Ironisnya, hearing kembali digelar tanpa kehadiran pihak paling bertanggung jawab. PT Tlatah Gema Anugrah selaku pengembang dan PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola tercatat dua kali mangkir dari undangan DPRD, termasuk pada hearing sebelumnya, 16 Desember 2025.

Perwakilan warga, Christianto, menegaskan persoalan Bale Hinggil bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan telah mengarah pada praktik intimidatif.

Baca Juga: Tak Datang Hearing di Komisi A, Warga Bale Hinggil: Kami Disabotase!

“Ini bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami tidak mau diperas. Listrik dan air dimatikan sebagai alat tekanan,” tegasnya.

Ia menegaskan seluruh penghuni telah melunasi unit apartemen, namun hingga kini AJB dan sertifikat kepemilikan tak kunjung diterbitkan. Meski demikian, warga justru dipaksa membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

“Secara undang-undang, selama AJB belum terbit, kewajiban IPL ada di pengembang. Tapi yang terjadi justru pembiaran,” ujarnya.

Baca Juga: Skandal Bale Hinggil Makin Panas! Warga Desak Pemkot Usut Dugaan Tunggakan Rp7 Miliar

Christianto menyebut lebih dari 300 penghuni terdampak, sementara layanan hanya diberikan kepada warga yang bersedia membayar pungutan tambahan, termasuk denda dan PBB. Bahkan, ia mengungkap dugaan tunggakan PBB hingga sekitar Rp7 miliar berdasarkan data Bapenda.

“Kami hanya ingin hidup layak. Jangan sampai Surabaya dikenal sebagai kota premanisme terselubung dengan mematikan listrik dan air,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mengecam keras absennya pengembang dan pengelola.

Baca Juga: Hearing Deadlock, Warga Bale Hinggil Masih Tanpa Listrik-Air. Komisi C: Ada Kekosongan Hukum!

“Ketidakhadiran mereka menunjukkan tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan,” tegas Yona.

Meski tanpa kehadiran pengelola, Komisi A tetap mengeluarkan rekomendasi tegas. DPRD memberi ultimatum 14 hari kalender kepada pengembang dan pengelola untuk menyelesaikan AJB, membentuk P3SRS, serta menghidupkan kembali listrik dan air.

Halaman:

Tags

Terkini