NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Lahan seluas kurang lebih 9.8 hektar dan terdapat satu Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) diduga diluar Hak Guna Usaha (HGU), PTP Nusantara IV Regional 3 Distrik Barat Kebun Sei Rokan diwillayah Desa Panggaran Tapah, Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam kembali dalam sidang Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul), Senin (20/10/2025).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, setelah peninjauan lapangan sebelumnya. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Mohammad Aidi, SH, didampingi Ketua Komisi I Alex Pebrima, S.Pd, Romi Juliandra, SE, bersama lintas Komisi, ada H.Jondri, Mukhlizar, SH, Syahroni, Hadir dari Pemerintah Kabag Adwil M.Franovandi S.STP, Kabid Perkebunan Disnakbun Harianto, Perwakilan Kantor ATR/BPN Adieb didampingi penjabat masing-masing.
Hadir dari Tokoh Masyarakat Desa Panggaran Tapah, mantan DPRD Rokan Hulu Irmansyah, Siondri, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam Zamri Gelar Datuk Tanah Puto, Ketua Karang Taruna Azmi Tokoh Pemuda Anggi, Kades Panggaran Tapah Asmisar bersama sekdesnya dan tokoh masyarakat lainnya, hadir juga beberapa pimpinan Perwakilan Manajemen PTPN IV Regional 3 Distrik Barat.
Selama Audiensi berlangsung masing-masing pihak menyampaikan terkait lahan seluas 9,8 hektar yang diduga berada di luar HGU PTPN IV Regional 3 Kebun Sei Rokan diwillayah Desa Panggaran Tapah. Dan terungkap adanya terbit satu Surat SHM atas nama Asmisar diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul, Tanaman Kelapa Sawit ditanam PTPN IV Regional 3 dan diduga di Daerah Aliran Sungai Maleh yang berbatasan dengan Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.
Dalam RDP perwakilan Kantor ATR BPN Rohul Adieb dinilai berdalih atau takut-takut mengungkap terkait lahan yang seluas 9,8 hektar tersebut, ia tidak menyebut di luar HGU atau di dalam HGU, karena menurutnya titik yang disampaikan oleh Kades Panggaran Tapah dan tidak dihadirkannya manajemen PTPN IV Regional 3, dan kewenangan HGU nya berada di Kementerian ATR BPN RI.
“Berdasarkan hasil pengecekan kita kemarin dilapangan yang disampaikan titik oleh Pak Kades Panggaran Tapah, mendekati. Kalau kewenangan HGU berada di Kementerian ATR BPN RI, kami tidak bisa menyimpulkan dan juga tidak dihadirkannya manajemen PTPN IV Regional 3 saat itu,” Kata Perwakilan Kantor ATR BPN Rohul.
Saat menjawab wartawan, menurut perwakilan Kantor ATR BPN Rohul, kalau lahan itu berdekatan dengan sungai kecil. “Lahannya itu berdekatan dengan sungai kecil,” katanya. Ditanya terkait SHM yang diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul, Abied tidak banyak berkomentar. "Ia Ada SHM nya, kami masih pelajari dan kami kembali lihat lapangan bersama dengan pihak lain nanti," katanya lagi.
Sementara itu menurut Kabid Perkebunan Disnakbun Harianto kalau lahan tersebut sesuai titik koordinat diduga di luar HGU dan di Daerah Aliran Sungai (DAS).."Sesuai hasil lapangan waktu itu lahan nya diduga berada di luar HGU nya PTPN IV Regional 3 dan juga di Daerah Aliran Sungai," ungkap Perwakilan Disnakbun Rohul.
Lanjut Perwakilan Manajemen PTPN IV Regional 3 Distrik Barat membenarkan kebun Sei Rokan bagian dari perusahaan mereka yang sebelumnya nama PTP Nusantara V yang sudah memiliki berbagai legalitas yang sah, baik SK Gubernur Riau, Surat Pelepasan Kawasan Hutan, IUP, HGU dan surat lainnya berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap pada lahan yang menjadi bahan Audiensi di Komisi I DPRD Rohul hari ini, kami juga kurang paham, dan perlu kita bersama-sama melihat langsung di lapangan, karena adanya lahan yang dipertahankan pemilik SHM milik pribadi Pak Kades Panggaran Tapah, tentu harus ada kepastian hukumnya, karena tentang HGU kewenangannya di Kementerian ATR BPN,” jelas Perwakilan Manajemen PTPN IV Regional 3 Distrik Barat.
Sambung Irmansyah mantan Anggota DPRD Rokan Hulu juga perwakilan LKA Desa Panggaran Tapah merasa kecewa dengan apa yang disampaikan perwakilan dari Kantor ATR BPN Rohul. Ia berharap terkait lahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tidak dan tidak menjadi masalah antara Masyarakat Desa Panggaran Tapah dan PTPN IV Regional 3 Sei Rokan.
Sedangkan terkait dengan SHM atas namanya, dibenarkan oleh Asmisar Kepala Desa Panggaran Tapah, ada diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul. Pengurusan SHM tersebut setelah dirinya menerima informasi dari Pihak ke 3 waktu itu, diduga ada lahan di luar HGU PTPN IV Regional 3 di kebun Sei Rokan di wilayah Desa Panggaran Tapah. Kalau SHM itu merupakan bukti kami sebagai uji coba saja. Kalau lahan dan Buah Kelapa Sawitnya di Kuasai Perusahaan hingga saat ini.
“Benar ada SHM nama kami, setelah kami mendengar hal tersebut dari pihak ke 3 dugaan lahan di luar HGU, sehingga kami mencoba membongkar SHM di Kantor ATR BPN Rohul dan ternyata bisa diterbitkan.
"Tidak benar saya menguasai lahan tersebut atau mengelola buah sawit dilahan yang ada SHM nama saya itu. Rumput saja tidak pernah kami potong apa lagi buahnya. Kalau menerbitkan SHM itu merupakan uji coba saja untuk kami jadikan Bukti kalau lahan itu diduga di luar HGU. Kalau seluruh Buah Kelapa Sawit dilahahan itu, masih dikelola oleh Perusahaan." jelas Kades Panggaran Tapah.
Sementara itu salah satu Tokoh Masyarakat Desa Panggaran Tapah juga membenarkan lahan yang menjadi permasalahan pada Dengar Pendapat DPRD Rohul berada di DAS Sungai Moleh. "Kalau lahan PTPN IV Regional 3 Sei Rokan di wilayah Desa Panggaran Tapah kurang lebih luas 7.800 hektar." bebernya.
Setelah mendengar dan masukan dari seluruh pihak, didampingi Ketua Komisi I, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Mohammad Aidi mengatakan, direkomendasi seluruh pihak untuk melakukan peninjauan lahan tersebut, guna memastikan kebenarannya bersama manajemen PTPN IV Regional 3 Distrik Barat. Namun waktu belum bisa kami sampaikan sekarang.
"Untuk waktu, kami rapat pimpinan dulu, jadwal kami akan sampaikan kembali. Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Datuk Datuk, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, dan seluruh yang hadir yang sudah memberikan masukan dan pendapatnya pada masalah ini, kami berharap bisa terselesaikan dengan baik di masa depan." Pungkasnya.