Ia juga menekankan, jika memang diperlukan pembatasan, regulasinya harus melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar surat edaran. “Pemulihan hak warga yang telah dirugikan harus segera dilakukan,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Aldy mengingatkan warga Surabaya agar tidak takut memperjuangkan haknya.
“Masyarakat Surabaya yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini berhak untuk mengajukan keberatan dan menuntut haknya. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional warga,” pungkasnya. ***