NAWACITAPOST.COM - Seorang siswi bernama Aini (bukan nama sebenarnya), warga Dupak Masigit Gang 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terancam tidak bisa mendapatkan ijazah asli meski telah lulus dari SMA Tanwir Surabaya. Penyebabnya adalah tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 3.100.000 yang belum terlunasi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun langsung melakukan advokasi pada Senin dan Selasa (15-16 September 2024).
Upaya DPRD Surabaya Mediasi Bertahap
Pada kunjungan pertama, Senin siang (15/9), Politisi muda Gerindra tersebut mendatangi SMA Tanwir Surabaya namun suasana sekolah terlihat sepi. Hanya ditemui seorang tenaga pendidik laki-laki yang mengaku tidak mengetahui permasalahan secara detail dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. Tenaga pendidik tersebut menyarankan untuk menemui kepala sekolah langsung.
Keesokan harinya, Selasa (16/9), dilakukan kunjungan kedua untuk menemui Kepala Sekolah SMA Tanwir Surabaya Asemrowo, Ibu Yuni. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan ijazah asli selama tunggakan belum dilunasi.
"Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas," tegas Bu Yuni.
Dampak Terhadap Masa Depan Siswa
Kondisi ini tentu sangat merugikan masa depan Aini yang membutuhkan ijazah asli untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Fotokopi ijazah meski sudah dilegalisir memiliki keterbatasan dalam berbagai keperluan administratif.
Regulasi dan Landasan Hukum: Larangan Tegas Penahanan Ijazah
Sekolah menengah atas (SMA) swasta di Indonesia, sama seperti sekolah negeri, terikat pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dengan ijazah.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan termasuk sekolah swasta tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Ia menambahkan, aturan ini bertujuan memastikan hak siswa untuk mendapatkan ijazahnya agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dunia kerja.
"Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua siswa melunasi tunggakan," imbuh Kahfi.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Bantuan Operasional Sekolah melarang sekolah:
Memungut biaya dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik
Menahan ijazah peserta didik karena alasan tidak mampu membayar iuran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Data Kemiskinan dan Akses Pendidikan
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur 2023, angka kemiskinan di Surabaya masih berada di level 4,2 persen atau sekitar 122.400 jiwa. Kondisi ini menunjukkan masih banyak keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak.
Data Dinas Pendidikan Kota Surabaya menunjukkan bahwa kasus serupa masih terjadi di beberapa sekolah swasta, meski pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan seperti Program beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).