NAWACITAPOST. COM - ROKAN HULU - Berdasarkan Informasi dua agenda Rapat Paripurna Anggota DPRD Rokan Hulu, Jumat (29/8/2025), berdasarkan tata tertib pelaksanaan diundur, Tidak Kourum
Adapun jadwal Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu pada Pukul 10.00 wib s/d selesai, penyampaian Laporan Pansus Ranperda tentang pengurangan modal (investasi) pada Perumda RHJ dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 tahun 2010 tentang Irigasi sekaligus pengambilan keputusan.
Kemudian pada Pukul 14.00 Wib, dengan jadwal Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan kesatu tahun 2025.
Baca Juga : https://www.nawacitapost.com/ daerah/271530296/dprd- surabaya-usut-tuntas-tragedi- kali-jagir
Dua agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu ini pun hanya dilaksanakan dengan buka tutup, dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Aidi, S.H, dihadiri 13 Anggota DPRD, Sekwan Sariaman
Dari pantauan media ini sesuai laporan Protokoler Sekwan DPRD Kabupaten Rokan yang hadir 13 Orang dan tidak memenuhi kourum, juga dari Pemerintah belum ada yang hadir.
Dilanjutkan Pimpinan Rapat Paripurna Muhammad Aidi dengan membuka tutup Rapat Paripurna yang belum memenuhi kourum tersebut sesuai daftar hadir yang dibacakan Protokoler Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu,
"Berdasarkan Pasal 180 Ayat 4 Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Pimpinan Rapat dapat menunda Rapat paling lama 3 hari. Untuk itu Rapat Paripurna diundur pada hari Senin Tanggal 1 September 2025 mendatang," Pungkasnya dengan mengetok palu.