NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ngotot menolak pemberlakuan biaya sebesar Rp500 ribu untuk kegiatan pengambilan foto dan video di area alun-alun Suroboyo di komplek Balai Pemuda Surabaya.
Penolakan memang didasari rapat Pansus Restribusi yang telah menolak atau menghapus aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu juga disampaikan anggota komisi B DPRD Surabaya, Alfian Limardi yang mengungkapkan keheranannya terkait kebijakan tersebut, mengingat menurut pengetahuannya, status Perda tersebut masih dalam wewenang Gubernur.
Baca Juga: DPRD Surabaya Setuju Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, Tapi...!
"Seharusnya tidak dikenakan biaya. Dan pemkot belum punya kewenangan menerapkan itu. Kalau ada bagian (draf) yang kurang pas, berarti harus direvisi," ujar Alfian, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Rabu (17/01/2024).
Alfian juga menyoroti kurangnya sosialisasi sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, sebelum diimplementasikan, Pemerintah Kota seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
"Saya tidak setuju, bahkan pada waktu rapat pun saya juga sampaikan seperti itu. Jadi, saya pikir tidak bijak kalau diterapkan seperti itu tanpa disosialisasikan dulu," tandasnya.
Alfian menegaskan bahwa kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama mereka yang datang ke Balai Pemuda dengan niat mengabadikan momen bersama keluarga atau rekan-rekan mereka.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Peninjauan Ulang Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda
"Artinya mereka yang datang di Balai Pemuda hanya ingin foto maupun video bersama keluarganya," tambahnya. ***