“Saya sudah sampaikan juga ke Persi. Rumah sakit harus tahu dan ikut menyosialisasikan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan 144 penyakit itu tidak bisa dirujuk. Jangan sampai ada lagi penolakan pasien dengan alasan yang tidak berdasar. Itu sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Dukung Layanan Jantung RS Soewandhie, DPRD Desak Pemkot Optimalkan Gedung Kasa
Sebagai wakil rakyat, Arjuna menegaskan bahwa DPRD akan tetap membuka pintu aduan jika masyarakat masih menghadapi penolakan atau kebingungan akibat informasi keliru tersebut.
“Kalau nantinya ada masyarakat yang tetap ditolak karena alasan itu, silakan lapor ke kami. Tapi harapannya, kejadian semacam ini tidak perlu terulang lagi,” pungkasnya. (Elya)