NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, melalui Komisi B, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait permasalahan pedagang di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pedagang THP Kenjeran yang mengadukan keluhan mereka pada Selasa (9/1/2024).
"Sudah ada 2 kelompok yang telah berdiskusi dengan kami. Beberapa waktu lalu, mereka meminta izin untuk berjualan dengan lebih bebas, contohnya, yang awalnya hanya menjual aksesoris, kini ditambahi dengan penjualan makanan, yang seharusnya tidak boleh," ucap Anas.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Peningkatan PAD di Tahun 2024
Anas juga mengungkapkan keluhan dari pedagang terkait praktik penawaran dagangan kepada pengunjung yang baru masuk ke THP Kenjeran.
Menurutnya, hal tersebut mengganggu dan membuat risih para pengunjung.
Komisi B mendukung aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan pengelola THP Kenjeran, yang bertujuan agar para pengunjung dapat merasa nyaman dan pedagang dapat berjualan dengan tertib.
Baca Juga: Libur Nataru, Komisi B: Peluang Emas Tingkatkan PAD dari sektor Wisata
Anas menyarankan, "Biarkan para pengunjung masuk terlebih dahulu dan menikmati suasana pantai, kemudian biarkan mereka memilih gerai atau tempat makan sesuai keinginan".
"Para pedagang sebaiknya tidak memaksa pengunjung untuk membeli di tempatnya, sehingga kawasan pantai dapat kembali ramai dan pengunjung merasa nyaman." Ujar Anas.
Dalam upaya penyelesaian konflik sesama pedagang, Anas Karno berharap agar dinas terkait dan pengelola THP Kenjeran memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang.
Baca Juga: Antisipasi Daging Sapi Glonggongan, Komisi B Dorong Maksimalisasi Lapak Mitra RPH
Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata, Rusdi Ismet, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang dengan dukungan dari Dinkopda untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan di THP Kenjeran.
(BNW)