daerah

Josiah Michael: PSU Tak Diserahkan, Banjir Terus Menggenang, Warga Darmo Permai Dirugikan

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:47 WIB

NAWACITAPOST.COM — Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Darmo Permai hingga kini belum menemui titik terang. Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah instansi, termasuk pengembang PT Darmo Permai, untuk membahas dua isu besar yang saling terkait: penyerahan PSU dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, menyebut akar permasalahan sebenarnya cukup sederhana, namun terbagi dalam dua sisi persoalan besar.

"Sebenarnya apa sih? Karena kan ada dua sisi persoalan berbeda. Tapi kita pengennya sederhana, jadi intinya apa? Ada dua: penyelesaian masalah PSU Darmo Permai yang belum selesai sampai sekarang, dan juga mengenai tunggakan PBB," jelas Josiah, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Komisi A: Layanan Adminduk di Balai RW Masih Jauh dari Harapan

Menurut Josiah, tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pengembang menghambat proses penyerahan PSU, yang pada akhirnya merugikan warga.

“Ketika developer ini menyerahkan PSU-nya, khususnya Darmo Permai ini, mereka harus mengganti lahan makam karena dulu tidak disediakan. Tapi itu harus disertai bukti lunas PBB, dan itu belum ada. Maka proses penyerahan pun terhambat,” katanya.

Josiah menegaskan, kondisi saat ini sangat tidak adil bagi warga Darmo Permai. Karena PSU belum diserahkan, maka wilayah tersebut belum menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya, termasuk dalam proyek infrastruktur seperti pengendalian banjir.

Baca Juga: Proyek PT Biru Semesta Abadi Langgar Aturan, Komisi C Desak Stop Sementara

“Warga tidak bisa menikmati pembangunan yang dilakukan pemerintah kota. Ada wilayah Darmo Permai yang masih tergenang banjir. Ini PR besar karena mereka punya hak menikmati fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan,” tegas Josiah.

Ia menambahkan bahwa jika situasi dibiarkan, ada potensi kerugian jangka panjang bagi warga, dan Pemkot pun kesulitan menjalankan programnya di kawasan itu.

Pengembang disebut tidak menolak untuk membayar, tetapi mengajukan skema restrukturisasi. Namun, waktu atau jangka cicilan yang diminta belum dipastikan.

Baca Juga: Mediasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo: PT SGM Tunjukkan Itikad Baik

“Mereka sanggup bayar, tapi minta restrukturisasi. Belum disampaikan berapa lama, tapi tidak bisa langsung lunas,” terang Josiah.

Melihat kompleksitas masalah ini, Komisi C juga mempertimbangkan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara untuk mempercepat penagihan tunggakan.

Halaman:

Tags

Terkini